Selasa, 13 November 2012

BAB IV BEBERAPA MASALAH FIQH AL-IKHTILAF NU-MUHAMMADIYAH

Kita sepakat bahwa Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) memiliki perbedaan pendapat dalam masalah-masalah keagamaan, dalam hal ini fiqih. Kita juga sepakat bahwa perbedaan-perbedaan tersebut niscaya dan kita sangat

memakluminya. Di sini, penulis tidak ingin menunjukkan mana yang terkuat dari dua pendapat tersebut. Penulis cuma ingin memaparkan dasar-dasar yang menjadi hujjah NU maupun Muhammadiyah dalam mengistimbathkan hukum.
Adapun masalah-masalah fiqih yang akan dipaparkan di sini barangkali masih sangat jauh untuk mengatakan lengkap, mulai dari masalah muamalah, ibadah, siayasah. Untuk melakukan penulisan secara konprehenship penulis merasa belum cukup mampu, selain juga membutuhkan waktu serta bahan penelitian yang tidak sedikit. Masalah-masalah fiqih yang akan dipaparkan di sini hanyalah masalah-malasah yang sering menjadi bahan diskusi, yang terkadang mengarah sampai pada perdebatan yang tidak sehat. Masalah-masalah fiqih tersebut, yaitu:
a. Niat shalat
b. Shalat Jumat
c. Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah
d. Shalat Tarawih
e. Dzikir dengan suara keras
f. Penentuan awal ramadhan dan 1 syawal
g. Hal yang membatalkan wudhu
h. Tawasul
i. Tahlil
j. Rokok
Sebelum dipaparkan lebih rinci tentang masalah-masalah tersebut, barangkali lebih enak jika kami berikan gambaran awal di mana titik perbedaan-perbedaan
pendapatnya.
a. Niat Shalat: Kaum Nadhdzihiyin berpendapat bahwa niat sholat itu sunnah dilafalkan dengan ucapan ―Ushally…sedangkan Muhammadiyah berpendapat bahwa niat sholat itu di hati, tidak perlu diucapkan.
b. Shalat Jum‘at: Di Masjid-masjid di mana jama‘ahnya mayoritas warga NU,
shalat Jum‘at didirikan dengan dua adzan, ditambah dengan petugas yang menjadi Ma‘ashiral. Sementara di masjid-masjid di mana Muhammadiyah menjadi basis warganya, maka shalat Jum‘at biasanya diadakan dengan satu kali adzan dan tanpa Ma‘ashiral.
c. Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah: Muhammadiyah berpendapat qunut Subuh bukan merupakan sesuatu yang disunnahkan atau yang diwajibkan sedangkan NU menganggapnya sebagai Sunnah Ab‘ad. NU juga berpendapat bahwa Qunut Nazilah dan Qunut Witir adalah sunnah, tapi Muhammadiyah berpendapat bahwa Qunut Subuh dan Witir bukan suatu amalan sunnah.
d. Shalat Tarawih: mengenai Shalat Tarawih Muhammadiyah berpendapat dikerjakan 8 Raka‘at di tambah Witir 3 Raka‘at, sedangkan NU melakukan Shalat Witir 20 Raka‘at ditambah 3 Raka‘at Witir.
e. Dzikir dengan Suara Keras: Seusai shalat jama‘ah di kalangan NU baisanya dilakukan dzikir bersama dengan suara keras, sementara di kalangan Muhammadiyah tidak demikian, dzikir ba‘da shalat dilakukan sendiri-sendiri dan dengan suara rendah. Dalam NU juga ada tradisi menyuarakan dzikir atau puji-pujian sebelum shalat berjama‘ah di masjid. Juga sebuah tradisi yang dikenal dengan sebutan istighasah. Sementara di Muhamamdiyah tidak ada kebiasaan tersebut.
f. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal: sudah sering terjadi perbedaan waktu awal Ramadhan dan Idul Fitri di antara NU dan Muhammadiyah. Hal ini dikarenakan perbedaan metodologi yang mereka gunakan untuk menentukan awal Ramadhan dan 1 Syawal.
g. Tawassul: tawassul berasal dari kata Wasilah, perantara. Tawassul berarti mendekatkan diri kepada Allah atau berdo‘a kepada Allah dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri dengan bantuan perantara. Tawasul merupakan di antara amaliah warga NU yang terkenal. Sementara Muhammadiyah menganggap bahwa berdoa melalui perantara atau dengan ber-tawassul adalah tidak boleh hukumnya.
h. Tahlilan: Tahlilan juga salah satu Amaliyah kaum Nadhiyin untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. NU berpendapat bahwa Tahlil itu justru dianjurkan, sementara Muhammadiyah sebaliknya, tidak membolehkannya, disebabkan ada unsur-unsur bid‘ah di dalamnya.
h. Masalah Rokok: Muhammadiyah dalam putusan Tarjihnya yang belum lama ini dikeluarkan, dengan berani telah mengharamkan rokok. Sementara NU dengan sekian dasar dan dalil pula menghukumi rokok dengan makruh.

A. Niat Sholat
Baik Nahdhatul Ulama maupun Muhammadiyah sepakat bahwa niat dalam shalat merupakan bagian dari rukun. Perbedaan pendapat hanya muncul dalam
menjawab pertanyaan, apakah niat shalat perlu dilafalkan atau tidak, dan apa hukumnya melafalkan niat dalam shalat?

1. Nahdhatul Ulama
Melafalkan niat shalat ketika menjelang takbiratul ihram sudah menjadi kebiasaan warga NU. Lafadl niat shalat diawali dengan kalimah “ushalli” yang
artinya ―aku berniat melakukan shalat. Kalau yang akan dikerjakan shalat
shubuh maka lafadh niatnya yang lengkap menjadi ―Ushalli fardla subhi rakataini mustaqbilal kiblati adaan lillahi taala (Saya berniat melakukan shalat fardlu subuh dzuhur dua empat raka‘at dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT).
Hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ikhram,
demikian Cholil Nafis, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa‘il PBNU dalam situs
resmi NU, menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi‘iy (Syafi‘iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah
sunnah. Hal ini dikarena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk
mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu‘ dalam melaksanakan shalatnya.
Melafadhkan niat shalat merupakan wujud dari kehati-hatian. Sebab, jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati.
Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Berkaitan dengan pendapat yang tidak menganjurkan pelafadzan niat shalat, Cholil Nafis tak lupa melengkapi argumennya. Ia menambahkan, bahwa menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari‘atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat
shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah.
Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir
adalah bid‘ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang
terkena penyakit was-was. Dasar atau argumen NU selanjutnya adalah hadist Rasul tentang pelafalan niat dalam suatu ibadah wajib yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).
Memang, ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu bukan untuk ibadah shalat, bukan pula wudhu, dan puasa, melaikan ibadah haji. Namun demikian, menurut Cholil Nafis, apa yang dikerjakan Nabi tersebut tidak berarti selain haji. Apa yang dilakukan Nabi bisa diqiyaskan atau dianalogikan, yakni disunnahkannya pelafalan niat shalat.
Tempatnya niat ada di hati, NU tidak menampik hal ini. Namun demikian, masih menurut Cholil Nafis, untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal yaitu,
1. Islam
2. Berakal sehat (tamyiz)
3. Mengetahui sesuatu yang diniatkan
4. Tidak ada sesuatu yang merusak niat.
Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri‘tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka
hukum melafalkan niat adalah sunnah. Fatwa sunnah melafalkan niat dari NU juga dikuatkan dengan pendapat Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan karena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat. Selain itu, dasar-dasar tersebut di atas, melafalkan niat (Talaffudz Binniyah) juga berdasar kepada al-Qur‘an surat ayat (disunnahkannya melafalkan niat Ayat–ayat Al-Qur‘an berikut:
Yang Artinya:
Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada
malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan. (Qaaf: 18)
Artinya:
Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu
semuanya. kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya. dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. dan rencana jahat mereka akan hancur
.(Q.S Fathir: 10)
Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa perkataan yang baik itu ialah kalimat tauhid yaitu Laa ilaa ha illallaah; dan ada pula yang mengatakan zikir kepada Allah dan ada pula yang mengatakan semua perkataan yang baik yang diucapkan karena Allah. Perkataan baik dan amal yang baik itu dinaikkan untuk
diterima dan diberi-Nya pahala. Melafalkan niat dengan lisan adalah suatu kebaikan yang akan dicatat amalnya oleh Malaikan pencacat amal kebaikan. Segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb). Hadits-Hadist lain yang menjadi dasar talaffudz binniyah adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra. Beliau berkata: “Pada suatu
hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : “Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Rha. menjawab: “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatupun”. Mendengar itu Rasulullah Saw. bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).
Hadits ini mununjukan bahwa Rasulullah Saw. mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah ketika beliau hendak berpuasa sunnat.
Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di Wadi Aqiq: ”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah “sengaja aku umrah di dalam haji”. (Hadis Sahih riwayat Imam-Bukhari)
Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata: “Aku pernah shalat Idul Adha bersama
Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor
kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata: “Dengan nama Allah, Allah
Maha Besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban di antara ummatku.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi)
Dari hadis-hadis di atas, menunjukkan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah ketika beliau akan haji, puasa, maupun menyembelih qurban, sehingga hal ini sangat bisa diqiyaskan dalam perkara shalat.
Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa, fungsi melafalkan niat, menurut Fuqoha kaum NU adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu‘an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

2. Muhammadiyah
Dalam kitab himpunan Putusan Tajrih Muhammadiyah, pada pembahasan masalah shalat, di awali dengan beberapa dalil, baik al-Qur‘an dan hadis. Berkaitan dengan tema yang sedang kita bahas, ada satu dalil hadist yang diletakkan dalam pendahuluan HPT Muhammadiah bab Shalat, yakni Hadits dari Malik bin Huwairits ra. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, yang artinya:
"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat".
 (HR. al-Bukhari).
Hadist tersebut menjadi salah satu dasar bagi Muhammadiyah bahwa niat dalam shalat tidak perlu dilafalkan. Karena memang tidak ada dalil yang memerintahkan atau tidak ada peristiwa di mana para shahabat Nabi melihhat
Nabi Muhammad melafalkan niat dalam shalat. Sejauh ini, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) tidak menyebutkan secara rinci berkaitan dengan alasan-alasan Muhammadiyah tidak melafalkan niat shalat. Dalam HPT hanya disebutkan bahwa :
“bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah: "Allahu Akbar" , dengan ikhlas niatmu karena Allah seraya mengangkat kedua belah tanganmu sejurus bahumu, mensejajarkan ibu jarimu pada daun telingamu.”
Dalam HPT juga disebutkan dalil hadis shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, yang artinya:
"Kunci (pembuka) shalat itu wudlu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam".
Juga hadis shahih dari Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dari hadis Abi Humaid Sa'idi bahwa Rasulullah, jika shalat ia menghadap ke Qiblat dan mengangkat kedua belah tangannya dengan membaca "Allahu Akbar".
Niat sholat itu sesuatu yang wajib hukumnya dalam shalat menurut Muhammadiyah. Hal ini didasaarkan firman Allah surah al-Bayyinah 6:
Yang Artinya:
"Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepadaNya daam menjalankan Agama".
Juga hadis rasulullah:
“Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat." (HR. al-Bukhari dan
Muslim)
Namun Muhammadiyah tidak memberikan pedoman kepada warganya untuk melafalkan niat. Muhammadiyah menyatakan bahwa niat itu bukan amalan anggota tubuh. Rasulullah memisahkan antara amalan-amalan anggota tubuh dengan niat, bahwa niat itu yang menggerakkan tubuh untuk beramal.
Oleh karena itu melafalkan niat, bagi Muhammadiyah bukanlah sesuatu yang disunnahkan. Dalil dari fatwa ini jelas, bahwa melafalkan niat tidak pernah dilakukan Rasulullah saw.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Syakir Jamaluddin, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) saat memberikan materi ―Ibadah Praktis Perspektif Muhammadiyah pada acara Baitul Arqam Karyawan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Syakir Jamaluddin mengatakan, bid‘ah (penyimpangan) yang terjadi di masyarakat mengenai tata cara shalat Nabi Muhammad SAW, yaitu mengenai niat. Niat itu, kata Syakir, di dalam hati secara ikhlas karena Allah semata. Niat adalah perbuatan hati, bukan perbuatan mulut sehingga tidak perlu diucapkan. Ia melanjutkan, tidak ada satu pun hadis, baik yang dhaif (lemah), dan sahih menjelaskan tentang adanya tuntunan melafalkan niat ketika hendak memulai shalat.
Selain itu, argumen lain dari tidak disunnahkannya melafalkan niat shalat adalah, bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati setiap orang, maka niat tidak perlu diucapkan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati. Dan
tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dan yang lainnya.
Berkaitan dengan hadis Rasulullah yang oleh ulama NU dijadikan dalil bahwa niat juga pernah diucapkan Rasulullah sebelum haji, maka pihak yang menolak disunnahkannya melafalkan niat sebelum shalat menganggap bahwa apa yang dicapkan Nabi tersebut adalah talbiyah sesuai dengan yang dia niatkan. Dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati.

B. Shalat Jum’at
Shalat jum‘at adalah ibadah fardhu ‗ain bagi laki-laki yang mukallaf, tak ada ikhtilaf di titik ini. Perbedaan di kalangan ulama fiqih baru muncul pada tata cara pelaksanaannya. Kita tidak tentu tidak terkejut ketika shalat Jumat di kampung orang lain, yang mana cara pelaksanaannya berbeda dengan shalat jumat di kampung kita. Dan kita tak perlulah terburu-buru menganggap bahwa

shalat Jumat di kampung ―B salah, penuh bid‘ah, atau telah keluar dari syariat, hanya karena berbeda pelaksanaannya dengan yang biasa kita lakukan.
Muhammadiyah dan NU, sebagai organisasi Islam yang memiliki massa terbesar di Indonesia, memiki pendapat yang berbeda dalam hal tata cara pelaksanaan shalat Jumat. Perbedaan tersebut, antara lain terletak pada pertanyaan, apakah adzan Jumat dilakukan satu kali atau dua kali? Apakah dalam shalat jumat perlu adanya shalat qobliyah? Apakah petugas khotib perlu menggunakan tombak sewaktu khotbah?
Ringkasan pada bab ini adalah, sebagai berikut:
a. Dalam masalah adzan Jumat, Muhammadiyah berpendapat bahwa adzan Jumat hanya satu kali yakni setelah khatib naik ke mimbar dan menguapkan salam. Sementara NU berpendapat bahwa adzan Jum‘at dilakukan dua kali, sebelum khatib naik mimbar, dan setelah khatib naik mimbar dan mengucapkan salam.
b. NU berpendapat bahwa shalat qabliyah Jumat adalah sunnah, sebagaimana shalat qabliyah dhuhur, sementara Muhammadiyah tidak menganggapnya bagian dari sunnah.
c. Petugas Khotib di masjid-masjid NU biasanya memegang tombak ketika khotbah, bagi Muhammadiyah itu tidak perlu.
Memang, kita tidak bisa seketika menyimpulkan; misal jika di sebuah masjid adzan shalat Jumat dilakukan dua kali berarti masjid tersebut di kuasai warga NU, dan sebaliknya, jika adzan Jumat cuma satu kali berarti ―dikuasai warga Muhamamdiyah. NU dan Muhammadiyah hanya mengeluarkan fatwa, dengan harapan bisa dijadikan rujukan bagi kaum Muslimin, khususnya bagi kelompoknya. Fatwa-fatwa tersebut akan kami jabarkan satu persatu, bukan dengan maksud untuk mengotak-kotakkan. Melainkan agar kita semakin dapat
memahami perbedaan pendapat seputar pelaksanaan shalat Jumat.

1. Muhammadiyah
a. Adzan Jumat
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah tidak diterangkan secara rinci mengenai cara penyelanggaraan shalat Jumat. Demikian pula mengenai pendapat di sekitar shalat Jumat, seperti mengenai berapa kali adzan, cara penyampain khutbah, maupun bab shalat qabliyah Jumat.
Dalam memutuskan kapan adzan dimuai dalam shalat jumat, tarjih menyatakan: ―Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar maka berqamatlah.
Dasar dari tuntunan di atas, sebagaimana terdapat dalam HPT adalah hadis dari Syaib bin Yazid yang artinya:
“Karena hadis riwayat Bukhari, Nasai dan Abu dawud dari Saib bin Yazid r.a,
yang berkata: “Adapun seruan pada hari Jumah itu pertama (adzan) tatkala Imam duduk di atas mimbar, pada masa Rasulullah SAW, pada masa Khalifah Abu Bakar r.a, pada masa Khalifah Umar r.a, setelah tiba masa Khalifah Utsman r.a, dan orang semakin banyak maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura (nama tempat di pasar) yang mana pada masa Nabi Saw hanya ada seorang Muadzain.”
Tarjih Muhammadiyah mengaku mengikuti apa yang telah berlaku pada masa Rasululah saw. Jadi, apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman tidak dilanjutkan atau ditiru oleh Muhammadiyah.
Perlu kami singgung lagi, bahwa HPT Muhammadiyah tidak memberi keterangan yang lebih jauh berkait pengambilan hukum ini. Namun, penulis perlu menambahkan alasan-alasan Ulama lain yang sependapat dengan Muhammadiyah berkaitan masalah adzan Jumat.
Bahwa Khalifah Utsman menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, yakni pada masa itu kaum Muslimin semakin banyak jumplahnya dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Masjid Nabawi. Beliau hanya ingin menyampaikan kepada mereka (kaum Muslimin) tentang masuknya
waktu shalat, dengan mengqiyaskan shalat-shalat lainnya. Oleh karena itu, beliau memasukkan shalat Jum‘at ke dalamnya dan menetapkan kekhususan Jum‘at dengan adzan di depan khatib.
Syaikh al-Albani dalam al-Ajwibah an-Nafiah berpendapat bahwa kondisi sekarang dianggap sudah tidak memerlukan adzan tambahan sebelum khatib naik mimbar. Hampir tidak ada seorang pun yang berjalan beberapa langkah, melainkan pasti mendengar adzan Jum‘at dari menara-menara masjid. Apalagi alat-alat pengeras suara telah dipasang di menara-menara tersebut, jam-jam penunjuk waktu dan selainnya telah tersebar di mana-mana.
Ada pula yang berpendapat bahwa, melakukan adzan Jumat sama seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a. sekarang ini termasuk di dalam tashiilul haashil
(berusaha mewujudkan sesuatu yang sudah ada) dan ini tidak boleh, terutama masalah ini mengandung unsur tambahan atas sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. tanpa alasan yang membenarkannya.
Pendapat tersebut mencoba dikuatkan dengan mencermati lagi sejarah, di Mana Ali bin Abi Thalib r.a ketika berada di Kuffah merasa cukup dengan sunnah Rasulullah saw tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a. hal ini seperti yang diungkap di dalam Tafsir al-Qurthubi.

b. Shalat Qabliyah Jumat
Dalam HPT Muhammadiyah tidak terdapat pembahasan khusus mengenai Shalat qabliyah Jumat. Namun demikian, pendapat Tarjih berkaitan dengan adzan Jumat secara langsung membuat konsekwensi terahadap masalah shalat qabliyah Jumat.
Shalat qabliyah adalah shalat yang mengiringi shalat wajib yang dilakukan setelah adzan. Maka, ketika adzan Jumat cuma sekali dan itu dilakukan ketika khatib berada di atas mimbar, maka shalat qabliyah pun jadi tidak ada. Ini senada dengan putusan Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa: khusus shalat tathawwu pada hari Jumat jumrah raka‘atnya tidak terbatas, sehingga dapat dikerjakan begitu berada di dalam masjid sesudah tahiyatul Masjid hingga datang Imam shalat, (yang mana Imam tersebut akan bersalam dan duduk, kemudian adzan dilakukan).
Sementara untuk shalat sunnah sesudah shalat Jumat dapat dilakukan dengan dua atau empat Raka‘at. Yang dimaksud Shalat tathawwu di sini adalah shalat sunnah tahiyatal masjid dan shalat sunnah selain qabliyah Jumat. Karena shalat sunnah qabliyah dilangsungkan setelah adzan.
Pendapat Tarjih sejalan dengan pendapat Imam Malik, dan sebagian penganut Hanabilah dalam riwayat yang masyhur. Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sebagai berikut:
Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim).
Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama‘ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?
Demikianlah hujjah dari Muhammadiyah tentang tidak adanya shalat qabliyah Jumat.

2. Nahdhatul Ulama
a. Adzan Jumat
Sebagaimana sudah disinggung di muka, bahwa NU berpendapat sunnah hukumnya adzan Jumat dilakukan dua kali. Pendapat ini tentu tidak asal-asalan muncul, melainkan ada hujjah dan dalil yang mendasarinya. NU sepakat bahwa di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum‘at hanya dilakukan sekali saja. Penambahan adzan Jumat kemudian dilakukan di zaman Khalifah Utsman bin Affan r.a. sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum‘at menjadi dua kali.
KH. Cholil Nafis, salah seorang pembesar NU yang mengurusi Lembaga Bahtsul Masail, menyadari bahwa apa yang dilalukan Khalifah Utsman r.a. dikarenakan melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jum'at hendak dilaksanakan. Apa yang dilakukan Khalifah tersebut, menurut NU masih dianggap relevan sampai sekarang. Untuk menguatkan pendapatnya, Cholil Nafis mengutip kitab Shahih  al- Bukhari, di sana dijelaskan:
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata,
“Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". (Shahih al-Bukhari)
Pendapat NU tentang sunnahnya dua adzan pada shalat Jumat juga sejalan dengan pendapat Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al- Mu'in, yang mengatakan:
"Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya".
(Fath al- Mu'in: 15)
NU menganggap bahwa ijtihad Utsman sebagai ijma sukuti, yaitu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Ijma sukuti dianggap memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para sahabat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab al-Mawahib al Laduniyah sebagaimana juga dikutip oleh
Cholil Nafis sebagai berikut:
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. Itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249).
Dalam menjawab apakah pengambilan hukum tersebut tidak mengubah sunah Rasul? Dengan tegas NY menyatakan tidak! Kenapa tidak? Karena mengikuti Utsman bin Affan r.a. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW. Sebab Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al- Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Pendapat lain yang sejalan dengan fiqh NU perihal adzan dua kali sebelum shalat Jumat beralasan bahwa tambahan satu kali adzan meskipun tidak diperintahkan, tetapi juga tidak dilarang. Karena perbuatan itu ada yang dilarang, ada yang diperintahkan dan ada pula yang tidak dilarang dan juga tidak
diperintahkan. Adzan Jumat dua kali memang perbuatan yang tidak diperintahkan,
tetapi juga tidak dilarang, dan mengandung unsur maslahah, selain juga dianggap ijma sukuti.

b. Shalat Qabliyah Jumat
Dalam masalah shalat qabliyah Jumat NU pendapat bahwa shalat qabliyah Jumat adalah sunnah hukumnya, dikarenakan dalilnya lebih rajih (unggul). Pendapat ini sejalan dengan Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hambaliah dalam riwayat yang tidak masyhur, demikian Cholil Nafis.
Adapun dalil yang dipakai untuk menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum'at adalah hadist Rasulullah SAW yang artinya:
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat".
(HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair).
Dari hadist di atas maka dapat dimengerti bahwa semua shalat fardhu, termasuk shalat Jumat terdapat shalat sunnah qabliyah. Selain hadist di atas juga ada hadist Rasulullah saw lainnya, yang artinya:
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhuthbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang), (Sunan Ibn Majah).
Berdasar dalil-dalil tersebut, Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab
al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab: ―Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jumat. Paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudah shalat jumat. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat rakaat sebelum dan sesudah shalat Jumat. (Al Majmu, Juz 4: 9)

c. Memegang Tongkat pada Saat Khutbah
Tarjih Muhammadiyah tidak membahas permasalahan apakah ketika khatbah, khatib membawa tombak atau benda-benda lain di atas mimbar atau tidak? Dalam HPT hanya dinyatakan: ―Sebelum shalat hendaklah Imam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan duduk di atantara kedua khutbah itu. Di dalam khutbah Imam supaya membaca ayat al-Qur‘an dan memberikan peringatan-peringatan kepada orang banyak. Tuntunan demikian didasarkan pada pandangan hadist Sumarah r.a. Ibnu Umar, dari Hadist Abu Hurairah, yang artinya:
“Karena hadist riyawat jamaah kecuali Bukhari dan Tirmidzi dari Jabir bin Samurah r.a. yang berkata: “Adalah Rasulullah berkhutbah sambil berdiri dan duduk di antara dua khutbah, dan membaca beberapa ayat al-Quran dan memberi peringatan kepada orang banyak.”
Sementara itu NU, melalui lembaga Bahtsul Masail sependapat dengan jumhur ulama fiqh yang mengatakan bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah.
Dalam masalah ini NU bermadzhab Syafi‘iyyah, di mana di dalam kitab al-Umm diterangkan: Imam Syafi'i berkata: “Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan).  Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan". (al-Umm)
Hadist Rasulullah saw, yang artinya:
Dari Syu'aib bin Zuraidj at-Tha'ifi ia berkata ''Kami menghadiri shalat Jum'at pada
suatu tempat bersama Rasulullah SAW. Maka Beliau berdiri berpegangan pada
sebuah tongkat atau busur". (Sunan Abi Dawud).
Al Gazali dalam Ihya Ulumuddin, juga telah menulis:
Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jama'ah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain". (Ihya' 'Ulum al-Din)
Memegang tongkat selama khotbah selain merupakan sunnah (pernah dilakukan Rasul) juga dianjurkannya sebagai cara untuk mengikat hati (agar lebih konsentrasi) dan agar tidak mempermainkan tangannya. Demikian dalam kitab Subulus Salam, juz II, sebagaimana dikutip Cholil Nafis.

C. Qunut
Terdapat tiga poin yang akan kita bicarakan dalam masalah Qunut, yakni Qunut Subuh, Qunut Nazilah, dan Qunut Witir. Tiga macam qunut ini adalah masalah khilafiyah yang tidak asing lagi di kalangan umat Islam, perbedaan itu juga terjadi di antara NU dan Muhammadiyah.
Dalam masalah qunut subuh, NU bermadzhab kepada Imam Malik dan Syafi‘i yang mana qunut subuh dimasukkan dalam perkara sunnah ab‘adh, sunnah yang apabila lupa tidak dikerjakan maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sementara Muhammadiyah, tidak membenarkan adanya qunut (berdoa ―allahummah dinii.. dst) di shalat subuh.
Untuk masalah qunut nazilah, NU menghukuminya sunnah hai‘ah (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi), karena Nabi juga melakukannya. Sementara Muhammadiyah, memutuskan tarjihnya bahwa qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan, sebab sudah terjadi mansukh, tetapi qunut nazilah juga boleh dilakukan selama tidak menggunakan kutukan dan permpohonan pembalasan dendam terhadap perorangan.
Kemudian, dalam masalah qunut witir, NU memberikan beberapa pilihan dari pendapat ulama salaf. Sebagaimana ditulis KH Cholil Nafis, bahwa menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan diraka‘at yang ketiga sebelum ruku‘ pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (Hanbaliah) qunut witir dilakukan setelah ruku‘. Menurut pengikut Imam Syafi‘i (Syafi‘iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku‘ pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan. Namun demikian, dalam
tataran keseharian warga NU lebih condong memakai pendapat Imam Syafi'I dalam masalah qunut witir. Sementara Muhammadiyah sendiri, sebagaimana ditulis Abdul Munir Mulkan (2005) merujuk pada HPT Muhammadiyah bahwa untuk qunut witir Muhammadiyah masih menangguhkan pengambilan keputusannya.
Untuk itu pada bab masalah qunut, hanya akan kami jabarkan pendapat qunut nazilah dan qunut subuh dari ulama NU dan Muhammadiyah, sedangkan untuk qunut witir hanya akan kami jabarkan pendapat dari kalangan NU saja.

1. Nahdhatul Ulama
a. Qunut Nazilah
Dalam sebuah tanya jawab Gus Mus tentang Qunut Nazilah yang pernah dimuat www.pesantrenvirtual.com, KH. Musthafa Bisri atau yang akrab di sapa Gus Mus menulis bahwa mengartikan qunut dengan tunduk; merendahkan diri kepada Allah; mengheningkan cipta; berdiri shalat. Kemudian, dalam perkembangannya, qunut digunakan untuk doa tertentu di dalam shalat. Nazilah sendiri biasa diartikan dengan ―musibah. Nabi Muhammad SAW, demikian tulis Gus Mus, pernah berqunut pada setiap lima waktu shalat, yaitu pada saat ada nazilah (musibah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetaka, misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya atau tertindas. Pernah pula Nabi melakukan qunut muthlaq, yakni qunut yang dilakukan tanpa
sebab yang khusus.
Jadi, qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan saat terjadi malapetaka yang menimpa kaum muslimin. Seperti dulu ketika Rasulullah SAW atas permintaan Ri'l Dzukwan dan 'Ushiyyah dari kabilah Sulaim, mengirim 70 orang Qura‘ (semacam guru ngaji) untuk mengajarkan soal agama kepada kaum mereka. Dan ternyata setelah sampai di suatu tempat yang bernama Bi'r al- Ma'uunah orang-orang itu berkhianat dan membunuh ketujuh puluh orang Quraa tersebut. Mendengar itu Rasulullah SAW berdoa dalam shalat untuk kaum mustadh'afiin, orang-orang yang tertindas, di Mekkah.
Qunut Nazilah adalah sunnah hai‘ah hukumnya (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Hal ini sebagaimana menurut Imam Syafi'i, qunut nazilah disunnahkan pada setiap shalat lima waktu, setelah ruku' yang terakhir, baik oleh imam atau yang shalat sendirian (munfarid): bagi yang makmum tinggal mengamini doa imam.
Dasar disunnahkannya qunut nazilah oleh kalangan NU antara lain hadist Nabi yang artinya:
“Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku (HR. Bukhori dan Ahmad).
Sementara bacaan doa untuk qunut nazilah sama dengan qunut subuh.
Hanya saja, biasanya dalam qunut nazilah ditambahkan sesuai kepentingan yang berkaitan dengan musibah yang terjadi. Misalnya dalam malapetaka di Bosnia yang baru lalu, atau tragedi di Ambon dan Aceh, atau serangan Israel ke
Palestina, kita bisa memohon kepada Allah agar penderitaan saudara-saudara kita di sana segera berakhir dan Allah mengutuk mereka yang lalim.
Disunnahkannya qunut nazilah yang sejalan dengan pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa‘d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits. Qunut nazilah tidaklah manzukh sejak turunnya al-Qur‘an surat alimran ayat 128, sebagaimana hadist Abu Hurairah riwayat Bukhari-Muslim yang artinya:
“Adalah Rasulullah shollallahu „alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (Itidal) berkata : “Samiallahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalam keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah
Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, „Ayyasy bin Abi Rabiah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Rilu, Dzakw an dan „Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat: “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”. (HR.Bukhari-Muslim)
Menurut kalangan yang sepakat masih disunnahkannya qunut nazilah, termasuk kalangan NU pada umumnya, berpendapat bahwa berdalilkan dengan hadits tersebut di atas menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah, karena dua hal: Pertama: ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.
Kedua: sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya: Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata: “Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa
sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya dan Shubuh.
Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk
orang-orang kafir”. (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansukh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah.

b. Qunut Witir
Pada umumnya di kalangan warga NU mempraktekkan qunut witir, khususnya untuk qunut witir setelah rukuk pada separuh kedua bulan Ramadhan. Meskipun diakui bahwa memang ada perbedaan pendapat dari madzhab yang empat. Perbedaan tersebut yaitu:
1) Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan diraka‘at yang ketiga sebelum ruku‘ pada setiap shalat sunnah.
2) Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku‘.
3) Menurut Pengikut Imam Syafi‘i (syafi‘iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku‘ pada separuh kedua bulan Ramadlan.
4) Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Dalam praktek peribadatan warga NU pada umumnya cenderung mengambil
pendapat Imam Syafi'i. Di antara dasar yang mendukung pendapat ini antara lain dari Sahabat dan Tabi‘in.
Dari Amr bin Hasan, bahwasanya “Umar radhiyallahu anhu menyuruh Ubay radiyallahu „anhu mengimami shalat (tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau
menyuruh Ubay radhiyallahu „anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.(HR. Ibnu Abi Syaibah)
Ma‘mar berkata: ―Sesungguhnya aku melaksanakan qunut Witir sepanjang tahun, kecuali pada awal Ramadhan sampai dengan pertengahan (aku tidak qunut), demikian juga dilakukan oleh al-Hasan al-Bashri, ia menyebutkan dari
Qatadah dan lain-lain. (Dalam kitab Mushannaf ‗Abdirrazzaq)
Syaikh al-Albani berkata: “Boleh juga doa qunut sesudah ruku dan ditambah
dengan (doa) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat kepada Nabi Shallallahu „alaihi wa sallam dan mendoakan kebaikan untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu „anhum di zaman „Umar radhiyallahu „anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu „anhum, Abdurrahman bin „Abdul Qari berkata: „Mereka (para Shahabat) melaknat orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan, kemudian takbir, lalu melakukan sujud. (HR. Ibnu Khuzaiimah)

c. Qunut Subuh
H.M Cholil Nafis dalam sebuah tulisannya berkaitan dengan masalah qunut subuh, mencoba mengkompromikan dua pendapat yang bertentangan di antara Ulama Salaf. Pendapat yang pertama datang dari pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa hukum qunut subuh tidak disunnahkan. Sedangkan pendapat yang kedua, datangnya dari Imam Malik dan
Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa qunut subuh hukumnya sunnah hai‘ah. Sebelum lebih jauh mengetahui bagaimana Cholil Nafis mengkompromikan dua pendapat yang berbeda itu dan pada akhirnya mengambil pendapat yang menetapkan qunut subuh sebagai amalan sunnah terlebih, dahulu kita mengetahui dasar-dasar dari pendapat yang berbeda itu. Pendapat yang menetapkan bahwa qunut subuh tidak disunnahkan adalah berdasarkan hadis Nabi hadits Nabi SAW bahwa Nabi pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma‘ sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas‘ud:
Diriwayatkan oleh Ibn Masud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut
selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup,
kemudian Nabi SAW meninggalkannya. (HR. Muslim)
Sedangkan pendapat madzhab yang menetapkan qunut subuh sunnah menyatakan bahwa Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku‘  (i‘tidal) pada raka‘at kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian
itu ―Rasulullah SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat). (HR. Ahmad dan
Abd Raziq).
Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu‘nya:
Dalam Madzhab kita (madzhab Syafii) disunnahkan membaca qunut dalam
shalat Shubuh, baik karena ada mushibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. (al-Majmu‘, juz 1 : 504)
Cara pengkompromian yang dilakukan Chalil Nafis untuk mendapat kesimpulan hukum (thariqatu al-jami wa al-taufiiq) adalah, bahwa hadits Abu Mas‘ud (dalil pendapat Hanafiyyah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat subuh dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi‘iyyah)
menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat subuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.
Chalil sampai pada kesimpulan, bahwa ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun
nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan
pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat hadits shahih. Jadi, hukum melakukan edoa qunut pada shalat subuh adalah sunnah abadh, yakni ibadah
sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan melakukan sujud
sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam. Terdapat pula hadis-hadis yang menguatkan pendapat tersebut, yakni: Hadis Anas r.a.:
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. berqunut selama sebulan mendoakan kebinasaan atas mereka, kemudian meninggalkannya. Maka adapun pada sembahyang subuh, beginda masih berqunut sehingga wafat. (HR jamaah dan dianggap sahih oleh al-Hakim, al- Baihaqi, al-Daruquthni dll.)
Riiwayat dari al-Awwam bin Hamzah, katanya: “Aku bertanya Abu Usman mengenai qunut pada sembahyang subuh, dia berkata: Selepas rukuk. Aku berkata: Dari siapa? Dia berkata: Dari Abu Bakar, Umar dan Ustman.
 (HR al-Baihaqi dan dianggapnya sebagai sahih)
Riwayat al-Baihaqi dari Abdullah bin Mua‘qqal, katanya: “Ali berqunut pada sembahyang subuh.”
Di dalam al-Mudauwanah al-Kubra: Waqi‘ berkata dari Fithr dari Atho‘,
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. berqunut pada sembahyang subuh, dan sesungguhnya Abu Musa al-Asyari, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan al-Hasan berqunut pada sembahyang subuh.”
Riwayatkan dari Anas bin Malik dan Abu Rafi‘ bahwa kedua-duanya bersembahyang subuh di belakang Umar, dia berqunut selepas rukuk.

2. Muhammadiyah
a. Qunut Nazilah
Dalam masalah qunut nazilah Tarjih Muhammadiyah menampung adanya pemahaman yang berbeda dan belum dapat dipertemukan, disebabkan pemahaman yang berlainan mengani hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw tidak mengerjakan qunut Nazilah setelah diturunkan surat Ali Imran ayat 128:
Artinya:
“Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima Taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”.
Dalam doa itu Rasulullah mohon dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka. Kemudian turunlah ayat di atas.
Pemahaman Tarjih yang timbul dari riwayat tersebut ialah:
1. Bahwa qunut nazilah tidak boleh lagi diamalkan
2. Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan terhadap perorangan.

b. Qunut Subuh
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, bahwa di kalangan Muhammadiyah pada umumnya, qunut yang dibaca khusus pada raka‘at kedua
setelah rukuk dalam shalat subuh tidak ada. Tarjih Muhammadiyah menjelaskannya lebih lanjut sebagaimana uraian berikut:
Di samping perkataan qunut yang berarti tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian‘, Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti ―berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat al-Qur‘an dan berdoa sekehendak hati.
Dalam perkembangan sejarah fiqh, demikian Abdul Munir Mulkhan, di masa lampau orang atelah cenderung untuk memberi arti khusus pada apa yang dinamakan qunut, yakni: ―berdiri sementara pada shalat shubuh sesudah ruku‘
pada raka‘at kedua dengan membaa doa: “Allahummahdini fiman hadait… dan seterusnya Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa:
1) Setelah diteliti kumpulan maam-macam hadis tentang qunut, maka muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian dari pada shalat tidak khusus hanya ditamakan pada shalat subuh.
2) Bacaan doa: ―Allahummahdini fiman hadait dan seterusnya tersebut tidaklah sah.
3) Penerapan hadis hasan tentang doa tersebut dalam phoin (2) untuk khusus dalam qunut subuh tidak dibenarkan.
Terus terang, penulis belum menemumukan dasar yang rinci dari pengistimbathan hukum qunut subuh oleh tarjih Muhammadiyah tersebut. Namun, dalam sebuah situs pdmbontang.com, situs resmi Muhamamdiyah kota Bontang, terdapat sebuah tulisan Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulkarnain, yang menyangkal disunnahkannya qunut subuh.
Abu Muhammad Dzulkarnain mengatakan bahwa, dalil hadis: ―Terus-menerus
Rasulullah shollallahu alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat subuh sampai beliau meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf
3/110 no.4964, terdapat dalam kitab-kitab lain adalah ―mungkar”. Menurutnya,
hadits ini memang dishahihkan oleh Muhammad bin Ali Al-Balkhy dan
Al-Hakim
sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata:
―Bagaimana bisa sanadnya menjadi shahih sedang rawi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i‘ bin Anas adalah Abu Ja‘far Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi
(dikritik).  Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : ―Laysa bil qowy (bukan orang
yang kuat). Berkata Abu Zur‘ah: ―Yahimu katsiran (Banyak salahnya). Berkata Al- Fallas : ―Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya). Dan berkata Ibnu Hibban: ―Dia bercerita dari rawi-rawi yang masyhur hal-hal yang mungkar.
Lebih jauh, Abu Muhammad Dzulkarnain mengutip pendapat Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma‘ad jilid I setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu
Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja‘far Ar-Rozy, beliau berkata: ―Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja‘far Ar-Rozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya.
Hadits yang sedang kita bahas itu memiliki ini memiliki tiga jalan dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, tetapi semuanya jalan tersebut dianggap lemah. Di antara mereka yang melemahkannya adalah adalah Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al
Mutnahiyah (1/444), Ibnu at Turkimani dalam Ta‘liq ala al Baihaqi, Ibnu Taimiyyah dalam Majmu‘ Fatawa (22/374), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma‘ad (1/99), al Hafidz Ibnu Hajar dalam at Talkhis al Khabir (1/245). Dan diantara ulama mutaakhkhirin adalah al Albani dalam silsilah ad Dha‘ifah (1/1238)
Selain itu, hadis tersebut bertentangan dengan logika; yaitu bagaimana mungkin Nabi saw. selalu qunut dalam shalat subuh dan membaca do‘a rutin sementara tidak diketahui sama sekali do‘a yang dibaca itu. Tidak dalam hadits shahih maupun dhaif. Bahkan para sahabat yang paling mengerti tentang sunnah seperti Ibnu Umar radhiallahu‘anhuma mengingkarinya dengan mengatakan: “Kami tidak pernah melihat dan tidak mendengarnya.” Apakah masuk akal jika dikatakan Nabi Shalallahu alaihi wassalam selalu qunut, sedangkan Ibnu Umar radhiallahu‘anhu
bersaksi: “Kami tidak pernah melihat dan mendengarnya?” demikian, sebagaimana termaktub dalam Majmu Fatawa.
Selain itu, beberapa dalil yang biasanya dipakai untuk menyangkal pendapat yang mengatakan qunut subuh adalah sunnah adalah hadist berikut:
Dari Abu Malik al-Asyaja‘i, katanya: ―Aku berkata kepada ayahku: Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah bersembahyang di belakang Rasulullah s.a.w., Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, di sini di Kufah selama hampir lima tahun, adakah mereka berqunut?‘ Dia menjawab: Wahai anakku itu adalah bid‘ah.‘ (HR Ahmad, al-Tarmizi & Ibnu Majah)
Ibnu Mas‘ud, berkata: ―Rasulullah saw. tidak pernah berqunut di dalam
sembahyangnya sekalipun. (HR al-Thabrani, al-Baihaqi & al-Hakim)
Sesungguhnya Nabi saw. pernah berqunut sebulan lamanya, kemudian baginda meninggalkannya (tidak berqunut lagi). (HR Ahmad)
Meski Muhammadiyah berprinsip untuk tidak bermadzhab, namun dalam pendapatnya pada masalah qunut, sejalan dengan pendapat Madzhab Hanafi dan Hambali.

D. Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah ibadah yang khusus dikerjakan pada bulan Ramadhan, waktunya adalah setelah shalat Isya. Shalat Tarawih bisa dikerjakan berjamaah,
maupun dengan cara munfarid (sendiri). Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakad. Semua keterangan diatas tidak terdapat ikhtilaf atau disepakati oleh jumhur ulama, termasuk dari kalangan NU maupun Muhammadiyah. Ikhtilaf bab shalat Tarawih terdapat pada cara pelaksanaannya, lebih khusus lagi pada jumlah raka‘atnya. Di kalangan warga NU shalat tarawih biasa dikerjakan dengan 20 raka‘at dan diakhiri dengan 3 raka‘at witir. Sementara di kalangan warga Muhammadiyah tarawih biasa dilaksanakan 8 raka‘at, dan diakhiri dengan 3 raka‘at witir. Pada pelaksanaan shalat witir yang menutup shalat tarawih pun terdapat ikhtilaf. Kalangan Muhammadiyah melakukan shalat witir tiga raka‘at sekali salam, dan tidak ada qunut pada separuh terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan NU melakukan shalat witir 3 raka‘at dengan dua raka‘at salam, dan satu raka‘at salam, juga qunut witir pada separuh terakhir bulan Ramadhan. Apa yang sudah dipraktekkan di kalangan Muhammadiyah tersebut sebenarnya berbeda dengan apa yang diterangkan dalam kitab Putusan Tarjih Muhammadiyah mengenai jumlah aka‘at shalat tarawih. Dalam HTP diterangkan bahwa jumlah rakakat shalat tarawih plus witir tidak harus 11 raka‘at (sudah termasuk witir), tetapi bisa kurang dari itu, asalkan jumlah raka‘atnya gasal. Demikian pula untuk shalat witir, Tarjih Muhammadiyah memberikan beberapa pilihan, tidak hanya 3 raka‘at saja.
Berbeda dengan Muhammadiyah, kalangan NU juga memiliki ciri khas tersendiri dalam mengerjakan shalat tarawih dan witir, khususnya yang dikerjakan berjamaah. Ciri khas, meski tidak dikerjakan oleh semua warga NU, yakni ada pada suratan yang dibaca setelah membaca al-Fatihah, biasanya dimulai dari surat at- Takastur sampai al-Lahab untuk shalat tarawih. Pada bab ini, penulis hanya akan membahas ikhtilaf shalat tarawih dan witir, beserta raka‘at serta suratan yang dibaca pada shalat tarawih dan witir. Untuk pembahasan mengenai qunut witir sudah kami bahas pada bab tersendiri, bersamasama dengan qunut subuh dan qunut nazilah.

1. Muhammadiyah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah pembahasan masalah shalat tarawih dimasukkan pada sub bab tersendiri, disatukan dengan tuntunan mengenai shalat lail. HTP menjelaskan bahwa shalat lail adalah shalat sunat yang biasa dilakukan oleh Nabi saw pada waktu malam hari. Menurut Muhammadiyah shalat lail disebut juga shalat tahajjud, qiyamul-lail dan qiyamu
Ramadlan. Di samping itu juga sering disebut dengan shalat witir. Shalat lail hukumnya sunnah, tetapi tarjih lebih senang menggunakan istilah „tathawwu untuk ragam shalat semacam ini.
Dalam tanya jawab masalah agama di Majalah suara Muhammadiyah pernah
disinggung masalah shalat tarawih. Di sana ditulis, bahwa shalat lail disebut shalat tahajjud karena, shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur. Disebut shalat witir karena dalam melaksanakan shalat tersebut diakhiri dengan witir (bilangan ganjil). Disebut qiyamul-lail karena, shalat tersebut dilaksanakan hanya pada waktu malam. Disebut qiyamu Ramadlan karena shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadlan dan istilah yang sering digunakan untuk shalat lail di bulan Ramadlan adalah shalat tarawih karena, dalam shalat malam tersebut dilaksanakan dengan bacaan yang bagus dan lama dan setelah empat raka‘at pertama dan kedua ada istirahat sebentar.
Untuk mempermudah kita memahami pembahasan shalat lail karena dalam HPT diterangkan dengan panjang lebar, maka alangkah baiknya pembahasannya ini kita pecah menjadi tiga, yakni, shalat tarawih, dan shalat witir.

a. Shalat Tarawih
Jumlah raka‘at yang dituntunkan Tarjih dalam shalat tarawih adalah 11 raka‘at, dikerjakan dengan cara dua-dua raka‘at (sebanyak 4 kali) ditambah tiga raka‘at witir. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang artinya:
Beralasan hadis Ibnu Umar yang mengatakan: “Seorang lelaki bangkit berdiri lalu menanyakan: “Bagaimana cara shalat malam, hai Rasulullah?” Jawab Rasulullah: “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika engkau khawatir akan terkejar shubuh, hendaklah negkau kerjakan witir atau satu rakaat saja.” (HR. Jama‘ah)
Juga berdasar pada hadist Ibnu Abbas, yang artinya:
“Lalu aku berdiri di samping rasulullah; kemudian ia letakkan tangan kanannya pada kepala saya dan digangnya telinga kanan saya dan ditelitinya, lali ia shalat dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, lalu dua rakaat lagi kemudian dua rakaat, lalu shalat witir, kemudian ia tiduran menyamping sehingga datang bilal menyerukan adzan. Maka bangunlah ia dan shalat dua rakaat singkat-singkat, kemudian pergi shalat shubuh. (HR. Muslim)
Juga hadis Rasulullah yang artinya:
“Diriwayatkan dari Zaed bin Khalid al-Juhany ia berkata, sungguh saya mencermati shalat Rasulullah saw. pada suatu malam, beliau shalat dua rakaat yang ringanringan, kemudian shalat dua rakaat yang panjang (lama) sekali, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu kemudian melakukan witir. Maka demikianlah, shalat tigabelas rakaat.” [HR Abu Dawud, bab fi Shalat
al-Lail] Dalil lain yang digunakan Dewan Tarjih Muhammadiyah adalah hadist dari Abu Salamah yang artinya sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Abu Salamah Ibn „Abdul Rahman bahwa, ia bertanya kepada „Aisyah r.a bagaimana shalat Rasulullah saw di bulan Ramadlan. „Aisyah menjawab: Baik di bulan Ramadlan ataupun bukan bulan Ramadlan Rasulullah saw melakukan shalat (lail) tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat; dan jangan ditanyakan tentang baik dan panjangnya shalat yang beliau lakukan. Kemudian shalat lagi empat rakaat; (demikian pula) jangan ditanyakan tentang baik dan panjangnya shalat yang beliau lakukan. Lalu beliau shalat tiga rakaat.” (HR al- Bukhari, Kitab Shalat at-Tarawih, Bab Man Qama Ramadlan)
Mengenai cara pelaksanaannyanya, tentang berapa raka‘at lalu salam, HPT
menyatakan: ―Jika engkau hendak mengerjakan shalat dengan cara lain, maka yang sebelas raka‘at itu boleh engkau kerjakan dua-dua raka‘at, atau empat-empat raka‘at seperti di atas, atau di enam raka‘at. Di samping juga dinyatakan: ―Atau delapan raka‘at terus menerus dan hanya duduk pada penghabisan salam. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis Abdullah bin Abu Qais dan hadist Abi Salamah, yang artinya:
Abdullah bin Abu Qais bertanya kepada Aisyah “Berapa rakaat Rasulullah shalat witir?” Ia menjawab: “Ia kerjakan witir empat lalu tiga atau enam lalu tiga, atau delapan lalu tiga atau sepuluh lalu tiga, ia tak pernah berwitir kurang dari tujuh rakaat dan tidak lebih dari tiga belas.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu juga berdasar pada hadis Abu Salamah, yang artinya:
Pernah Abu Salamah bertanya kepada Aisyah tentang shalat Rasulullah, maka ia menjawab: “Ia kerjakan tiga belas rakaat. Ia shalat delapan rakaat kemudian shalat witir lalu shalat dua rakaat sambil duduk kalau ia hendak ruku ia bangkit lalu ruku. Kemudian dari pada itu ia shalat dua rakaat antara adzan dan iqamah pada shalat shubuh. (HR. Muslim)
Diterangkan riwayat Abu Dawud dari Qatadah, kadanya: “Nabi shalat delapan rakaat dengan tidak duduk (tahiyat) kecuali pada rakaat yang kedelapan. Dalam duduk itu membaca dzikir dan doa kemudian membaca salam dengan salam yang terdengar sampai kepada kami; lalu shalat dua rakaat sambil duduk setelah ia baca salam, kemudian ia shalat lagi satu rakaat. Itulah sebelas rakaat semuanya, hai anakku.” (HR. Abu Dawud)
Mengenai hadis Abdullah bin Qais, Tarjih memberi catatan penjelasan bahwa yang dimaksud Shahabat Abdullan bin Abi Qais pada pernyayaannya ialah bilangan raka‘at yang dikerjakan oleh Nabi sepanjang malam hari.
Sedangkan mengenai surat yang dibaca setelah al-Fatihah di setiap raka‘at shalat lain, Tarjih tidak menentukan nama suratnya, melainkan hanya menyebutnya surat dari Al-Qur‘an.
Dasarnya ialah hadis dari Aisyah, yang artinya:
Aisyah pernah ditanya tentang shalat Rasulullah di tengah malam lalu ia mengatakan: “Ia kerjakan shalat Isya dengan berjamaah kemudian ia kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat kemudian ia pergi ke peraduannya lalu tidur, di arah kepalanya terletak tempat air wudhu yang ditutupi dan sikat gigi, sampai ia dibangunkan Allah pada saat ia dibangunkan pada tengah malam, ia lalu menggosok giginya dan berwudhu, dengan sempruna kemudian pergi ke tempat shalat lalu ia shalat delapan rakaat.
“Dalam rakaat-rakaat itu ia membaca fatihah dan surat al-Quran dan ayat-ayat
lainnya. Ia tidak duduk (untuk tahiyat awal) selama itu kecuali pada rakaat ke delapan dan tidak menutup dengan salam. Pada rakaat ke sembilan ia membaca seperti seblumnya lalu duduk tahiyat akhir membaca doa dengan macam-macam doa dan mohon kepada Allah serta menyatakan keinginannya kemdian ia membaca salam sesekali dengan suara keras yang hampir membangunkan isi rumah karena nyaringnya. Kemudian ia shalat sambil duduk
dengan memabca Fatihah dan ruku sambil duduk lalu ia kerjakan rakaat kedua serta ruku dan sujud sambil duduk kemudian membaca doa sepuas hatinya dan akhirnya menutup dengan salam dan lalu bangkit pergi.
 “Demikianlah selalu shalat Rasulullah sampai akhirnya bertambah berat badannya. Maka lalu yang sembilan rakaat itu dikurangi dua sehingga menjadi enam dan tujuh ditambah dua rakaat yang dikerjakan sambil duduk. Demikianlah dikerjakan sampai Nabi
wafat. (HR Abu Dawud)
Tarjih menerangkan mengenai bilangan enam dan tujuh dalam hadis di atas, yaitu bahwa Nabi mengerjakan shalat enam raka‘at lalu duduk untuk tahiyat awwal kemudian berdiri dan pada raka‘at ketujuh menutupnya dengan salam lalu shalat dua raka‘at sambil duduk.Dari hadis tersebut di atas itulah didapati pengertian mengenai mudahnya mengerjakan shalat lail, sehingga tidak mengharuskan bilangan raka‘at sebelas, tetapi asalkan gasal. Abdul Munir Mulkhan menulis, apa yang tercantum di HTP Muhammadiyah dalam masalah shalat lail berbeda dengan praktik kebiasaan di kalangan warga Muhammadiyah, khusunya yang menyangkut jumlah raka‘at. Hal ini juga bisa dilihat pada putusan Tarjih mengnai jumlah raka‘at witir.

b. Shalat witir
Kalau dalam praktik dan kebiasaan warga Muhammadiyah melakukan witir 3 raka‘at, dalam HTP diterangkan bahwa witir tidak harus 3 raka‘at. Melainkan, bisa 1, 3, 5, atau 9 raka‘at. Dasar pelaksanaan witir 3 raka‘at adalah sebagaimana hadis dari Aisyah tersebut di atas.
Berikut akan dikemukakan penjelasan Tarjih mengenai ragam jumlah raka‘at witir, sebagaimana telah ditulis Abdul Munir Mulkhan (2007):
a. Satu atau tiga raka‘at. Ragam jumlah raka‘at witir satu atau tiga demikian berdasarkan dua buah hadis Aisyah yang artinya sebagai berikut:
“Adapun Rasulullah mengerjakan shalat pada waktu antara ia selesai shalat Isya
yaitu yang orang namakan „atamah hingga fajar sebelas rakaat dengan membaca salam antara dua rakaat lalu shalat witir satu rakaat, kemudian apabila muadzin telah selesai seruan shubuhnya, dan terlihat olehnya akan fajar dan Bilal menghampirinya ia lalu shalat dua rakaat singkat-singkat kemudian berbaring pada lambung kanan sampai muadzin datang kepadanya untuk seruan iqamah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dasar lainnya adalah:
“Asisyah menerangkan: “Adapun Rasulullah mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan tidak dipisah-pisahkan (HR. Ahmad, Nasai, Baihaqi, dan Hakim mengatakan bahwa hadis shahih menurut persyaratan Bukhari dan Muslim)
b. Lima atau tujuh raka‘at. Penjelasan tarjih mengenai jumlah raka‘at witir menyatakan bahwa bilangan raka‘at witir dpat terdiri dari lima atau tujuh raka‘at dengan duduk pada penghabisannya. Dasar dari ragam jumlah raka‘at witir di ata ialah hadis Abu Hurairah, Airyah, Ummi salamah dan Ibnu Abbas.
Hadis Abu Hurairah, yang artinya:
Dari Nabi Saw, ia berkata: “Jangan mengerjakan witir tiga rakaat seperti shalat maghrib (dengan tahiyat awal). Hendaklah kamu kerjakan lima atau tujuh rakaat”. (HR. Daraquthni, Ibu Hibban, dan Hatim dengan kata-kata yang berbeda. Kata al Iraqi sanadnya shohih)
Hadist Aisyah, yang artinya:
Rasulullah sering mengerjakan shalat malam tiga belas rakaat dengan perhitungan lima daripadanya selaku witir yang ia kerjakan terusan tanpa duduk kecuali pada akhirny” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist Ummi Salamah, yang artinya:
“Rasulullah selalu mengerjakan witir tujuh atau lima rakaat tanpa dipisah antara semuanya dengan bacaan salam atau lainnya.(HR. Nasai dan Ibnu Majah)
Dan hadis Ibnu Abbas, yang artinya:
“Kemudian Nabi shalat tujuh atau lima rakaat dengan pengertian witir, yang tidak ia memabca salam kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Abu Dawud)
c. Tujuh raka‘at. Penjelasan tarjih mengenai ragam bilangan witir menyatakan bahwa berjumlah tujuh raka‘at dengan duduk tasyahud awwal pada raka‘at keenam dan diakhiri pada raka‘at ketujuh dengan duduk untuk salam. Dasarnya ialah hadis Sa‘ad bin hisyam, yang artinya sebagai berikut:
“Maka setelah ia bertambah berat badannya karena usia lanjut, ia kerjakan witir tujuh rakaat dengan hanya duduk antara yang keenam dan yang ketujuh untuk hanya membaca salam pada rakaat yang ketujuh.” (HR. Ahmad, Nasai, dan
Abu Dawud)
d. Sembilan Raka‘at. Tarjih menyatakan bahwa ragam jumlah bilangan raka‘at witir ada yang mencapai sembilan raka‘at. Dalam hal ini tarjih menyatakan bahwa jumlah witir ialah sembilan raka‘at dengan duduk tasyahud awwal pada raka‘at kedelapan dan diakhiri pada raka‘at kesembilan dengan duduk untuk salam.
Penjelasan mengenai jumlah raka‘at sebanyak sembilan raka‘at tersebut didasarkan sumber dalil dari hadis Aisyah sebagaimana telah dikutip dalam bahasan mengenai ketentuan membaca fatihah dan surat dari al- Qur‘an sebagaimana telah tersebut di atas.
Kemudian, mengenai surat-surat yang dibaca dalam shalat witir sebagaimana kebiasaan Rasulllah, dalam HTP dijelaskan bahwa surat yang dibaca ialah surat al-A‘la sesudah membaca al-Fatihah pada raka‘at pertama. Selanjutnya, membaca surat al-Kafirun pada raka‘at kedua, sementara itu surat al-Ikhlas dibaca pada raka‘at ketiga. Cara demikian ini berdasarkan hadis Ubai Bin Ka‘ab yang artinya:
Bahwasannya, Nabi saw pada shalat witir, ia membaca: “Sabbihisma rabikal ala dan “Qul ya-ayyuhal kafirun” pada rakaat kedua dan: “Qulhuwallahu ahad pada rakaat ketiganya.” (HR. Nasai dan Tirmidzi serta Ibnu majah)
Demikianlah pendapat Muhammadiyah berkaitan dengan shalat lail, qiyamu Ramadhan, atau tarawih dan juga shalat witir. Ternyata memang cukup panjang
sehingga dimasukkan dalam sub bab khusus, tidak digabung dengan shalat sunnah atau tathawwu‘ yang lain.

2. Nahdhatul Ulama (NU)
a. Shalat tarawih
NU memiliki basis massa tidak hanya dipelosok-pelosok pedesaan, tetapi juga di pesantren-pesantren. Praktik shalat tarawih di lingkungan pesantren dan luar pesantren yang nota bene masih sama-sama NU ternyata memiliki ciri khas sendiri-sendiri. Jumlah raka‘atnya kalangan NU menyepakati yang 20 raka‘at ditambah dengan 3 raka‘at witir. Ciri khas tersebut terletak pada suratan yang dibaca setelah fatihah. Sebelum lebih jauh ke sana, barangkali lebih tepat jika kita bahas lebih dulu mengenai dasar-dasar yang digunakan NU berkaitan dengan shalat tarawih. Bahwa shalat tarawih secara berjamaah adalah mengikuti tuntunan dari shahabat Umar bin Khaththab r.a. dan Sahabat Umar beserta pada shabat yang lain menjalankannya 20 raka‘at ditambah 3 raka‘at witir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al- Muwaththa‘, juz I, yang artinya sebagai berikut:
Dari Yazid bin Hushaifah, “Orang-orang (kaum muslimin) pada masa Umar melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan 23 rakaat.”
Selain dasar di atas, sebagaimana ditulis KH Munawwir Abdul Fattah dari Pesantren Krapyak Yogyakarta, bahwa Warga Nahdliyyin yang memilih Tarawih 20 raka‘at ini berdasar pada beberapa dalil. Dalam Fiqh as-Sunnah Juz II, disebutkan bahwa mayoritas pakar hukum Islam sepakat dengan riwayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin mengerjakan shalat pada zaman Umar, Utsman dan Ali sebanyak 20 raka‘at.
Juga berdasar dari hadis Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW shalat Tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Raka‘at ditambah Witir. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa Rasulullah shalat bersama kaum muslimin sebanyak 20 raka‘at di malam Ramadhan. Ketika tiba di malam ketiga, orang-orang berkumpul, namun Rasulullah tidak keluar. Kemudian paginya beliau bersabda:
Aku takut kalau-kalau tarawih diwajibkan atas kalian, kalian tidak akan mampu
melaksanakannya.”
Hadits tersebut di atas disepakati kesahihannya dan tanpa mengesampingkan hadits lain yang diriwayatkan Aisyah yang tidak menyebutkan raka‘atnya. (Dalam hamîsy Muhibah, Juz II, hlm.466-467)
Hadis lengkapnya adalah sebagai berikut:
“Pada suatu malam Rasulullah saw. keluar dan shalat di masjid, maka ada beberapa bermakmum padanya dan pada pagi harinya orang bicara, bahwa ia telah shalat bersama Rasulullah semalam, maka berkumpullah orang-orang dan ikut shalat bersama Nabi saw. Dan pada pagi hari mereka juga memberitahu kepada kawankawannya sehingga banyak orang yang shalat di malam ketiga, dan Rasulullah saw. tetap keluar untuk shalat bersama mereka, kemudian pada malam keempat penuhlah masjid sehingga tidak muat masjid karena banyaknya orang, tetapi Rasulullah saw sengaja tidak keluar kecuali setelah adzan subuh untuk shalat subuh, kemudian setelah shalat subuh menghadap kepada Shahabat dan membaca dua kalimat syahadat lalu bersabda: Amma badu, sebenarnya keadaanmu semalam telah aku ketahui, tetapi sengaja aku tidak keluar karena kuatir kalau-kalau shalat malam ini diwajibkan atas kalian sehingga kalian mereasa tidak kuat melaksanakannya.” (HR. Bukkhari dan Muslim)
Demikianlah dasar shalat tarawih di kalangan NU, meskipun tidak terlalu panjang tetapi sudah dianggap cukup untuk mengambil cara pelaksanaan shalat
tarawih yang 20 raka‘at.
Ciri khas pelaksanaan shalat tarawih di ―masjid-masjid NU yakni biasanya ada seorang petugas yang dikenal dengan istilah bilal yang tugasnya adalah akan mengumumkan tibanya shalat tarawih. Shalat tarawih dikerjakan dengan cara dua raka‘at salam. Pada tiap raka‘at pertama biasanya setelah al-Fatihah membaca surat-surat pendek, yang diawali dengan surat at-Takastur, demikian seterusnya hingga pada surat al-Lahab. Sementara untuk raka‘at yang kedua suratan yang dibaca adalah surat al-Ikhlas.
Para imam Tarawih NU umumnya, demikian Munawir Fattah memilih shalat yang tidak perlu bertele-tele. Sebab ada hadits berbunyi: "Di belakang Anda ada
orang tua yang punya kepentingan. Maka, 23 raka‘at umumnya shalat Tarawih
lengkap dengan Witirnya selesai dalam 45 menit.
Tetapi di lingkungan pesantren terkadang berbeda. Ada beberapa ―pesantren NU yang mengerjakan tarawih dengan membaca surat-surat yang panjang. Dalam 20 raka‘at tarawih ada yang sampai menyelesaikan 2 juz al-Qur‘an. Apa yang dilakukan di pesantren tidak berbeda jauh dengan shalat tarawih di Masjidil Haram, Makkah. Di sana, 23 raka‘at diselesaikan dalam waktu kira-kira 90-120 menit. Surat yang dibaca imam ialah ayat -ayat suci Al-Qur‘an dari awal, terus berurutan menuju akhir Al-Qur‘an.

b. Shalat Witir
Shalat witir sebagai penutup shalat tarawih di kalangan NU dikerjakan 3 raka‘at dengan cara dua raka‘at salam dan diteruskan dengan satu raka‘at salam. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertulis dalam kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram bahwa shalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 raka‘at dan 3 raka‘at Witir. Untuk suratan yang dibaca setelah al-Fatihah dalam shalat witir, pada raka‘at pertama dianjurkan surat al-A‘la dan raka‘at kedua adalah surat al-Kafirun. Hal ini senada dengan Muhammadiyah dan dasar yang digunakan juga sama. Yang berbeda adalah raka‘at witir yang ketiga. Raka‘at witir yang ketiga dikerjakan sendiri, atau dengan 1 raka‘at. Biasanya surat yang dibaca secalah al-Fatihah adalah surat al-Ikhlas, ditambah al-Falaq, dan an-Nas. Selain itu pada separuh terakhir bulan ramadhan, pada raka‘at yang ketiga ini, setelah bangun dari rukuk dilakukan pembacaan qunut, biasa disebut dengan qunut witir

E. Dzikir
Dzikir merupakan ibadah yang banyak disinggung baik dalam al-Qur‘an maupun hadist. Dzikir merupakan perintah Allah yang (sebenarnya) mestilah dilaksanakan setiap saat, di manapun dan kapan pun. Dzikir bisa dilakukan dengan hati dan lisan, dan dengan sendiri maupun dalam sebuah kelompok (majlis dzikir).
Dzikir memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat membuat hati menjadi tenang. Karena itulah maka dzikir mesti kerap dilakukan, agar hati senantiasa tenang dan senantiasa mengingat Allah. Firman Allah:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir
yang sebanyak-banyaknya. (Q.S. al-Ahzab: 41)
Rasulullah telah memberikan contoh berkaitan dengan bacaan-bacaan dzikir atau doa. Demikian pula, berkaitan dengan waktu-waktu di mana kita disunnahkan membaca dzikir tertentu, seperti dzikir setelah shalat, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan keutamaan-keutamaan dzikir, NU dan Muhammadiyah tidaklah berselisih pendapat. Perbedaan pendapat dalam masalah dzikir ada pada tata cara pelaksanaannya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Masjid-masjid di mana warga NU menjadi basisnya, setiap kali ba‘da shalat biasa dilaksanakan dzikir berjamaah, yang mana dipimpin oleh Imam shalat. Dzikir tersebut kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Imam dan diamini oleh makmum. Bukan hanya dzikir setelah shalat, NU juga memiliki tradisi melakukan puji-pujian (shalawat, syair, dll) yang dilantunkan sebelum shalat berjamaah. Di kalangan warga NU juga biasa digelar acara istighasah, mujahadah, atau dzikir akbar, yakni sebuah acara yang intinya adalah doa dan dzikir bersama dalam sebuah majlis dzikir. Acara tersebut biasanya dilakukan di lapangan, masjid, atau tempat-tempat lain dengan menggunakan pengeras suara.
Sementara itu di Masjid-masjid di mana warga Muhammadiyah menjadi basisnya, tak ada dzikir berjamaah yang dipimpin oleh Imam setelah shalat.
Muhammadiyah tidak pula tertarik untuk menggelar dzikir atau doa bersama, atau istighasah. Lebih jelasnya tentang masalah ini, marilah kita simak dalil dan pendapat dari NU dan Muhammadiyah berikut.

1. Muhammadiyah
Dalam majalah Suara Muhammadiyah pernah muncul sebuah pertanyaan, begini: ―Dzikir dengan suara keras selesai shalat wajib menurut Ibnu Abbas biasa dilakukan pada masa Rasulullah saw, apakah dapat diamalkan?
Sebelum kami tuliskan jawaban dari Suara Muhammadiyah, lebih dulu kami singgung bahwa dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah tidak terdapat keterangan yang detail berkaitan dengan tata cara berdzikir, lebih-lebih dzikir yang khusus dilaksanakan selesai shalat. Pada pembahasan masalah ―Amal Setelah Shalat Berjama‘ah dalam HPT terdapat keterangan bahwa setelah shalat berjamaah Imam menghadap ke arah ma‘mum sisi kanan. Landasannya, salah satunya adalah hadis dari Samarah yang artinya sebagai berikut:
“Adalah Nabi Saw, apabila telah selesai mengerjakan shalat beliah menghadap
mukanya kepada kita.”
Selain itu, Tarjih juga menyatakan agar setelah selesai shalat berjamaah, supaya jamaah shalat duduk sebentar. Dasarnya ialah hadits Abu Hurairah berikut:
 “Sesungguhhnya para Malaikat memintakan Rahmat untuk salah seorang dari kamu selama masih duduk di tempat shalatnya dan sebelum berhadats; para malaikat mendoakan: “Ya Allah, ampunilah dosanya dan kasihanilah ia.”
Selain keterangan di atas, tidak kami temukan pembahasan yang rinci berkaitan dengan masalah dzikir dalam HPT. Namun demikian, Muhammadiyah menegaskan dan menjelaskan pendapat-pendapatnya bukan hanya lewat HPT melainkan juta lewat media lain, baik elektronik maupun cetak.
Dalam menjawab pertanyaan di Majalah Suara Muhammadiyah mengenai dzikir dengan suara keras setelah shalat, telah kutip ayat-ayat al-Qur‘an dan hadis yang berhubungan dengan dzikir dan doa, meskipun tidak semuanya.
Memang, terdapat sebuah hadis yang dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah melakukan dzikir dengan suara keras. Yaitu, hadist yang artinya sebagai berikut:
“Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir
yang keras".
Namun demikian hadis tersebut, dianggap bertentangan dengan al-Qur‘an dan beberapa hadis lainnya. Dalam surat Al-A‘raf ayat 55 Allah berfirman:
Artinya:
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Surat Al-A‘raf ayat 205:
Artinya:
Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.
Dari dua ayat tersebut, Muhammadiyah berpendapat bahwa Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar berdoa dan berdzikir dengan merendahkan diri, dalam arti lain tidak dengan mengeraskan suara. Untuk menegaskan pendapat tersebut, tak lupa Muhammadiyah mendasarkannya pada hadist, yakni sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam
suatu perjalanan, kemudian orang-orang mengeraskan suara dengan bertakbir. Lalu Nabi saw bersabda: Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat.” (HR. Muslim)
Demikian pula hadits yang diriwayatkan Abu Musa, menegaskan agar merendahkan suara dalam berdoa kepada Allah, sebab Allah Swt tidak tuli dan tidak jauh, melainkan Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Hadis yang berasal dari perkataan Ibnu Abbas tersebut, selain dianggap bertentangan, dalam Fatawa-Fatawa Al-Bani diterangkan, bahwa sebagain Ulama menyimpulan lafal ―Kunnaa (kami dahulu), mengandung isyarat halus, yang artinya perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus. Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda:
“Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.”
Al-Baghawi menambahkan hadis tersebut dengan sanad yang kuat.
"Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".

2. Nahdhatul Ulama
Pembahasan masalah dzikir dan tata caranya di kalangan warga NU akan kami muat dalam tiga bagian. Petama, dzikir dan syair sebelum shalat berjamaah;
kedua, dzikir dengan suara keras setelah shalat; dan ketiga, dzikir berjamaah (semisal istighasah. dsb) yang diselenggarakan secara khusus.

a. Dzikir sebelum Shalat Berjama’ah
Setelah adzan, kita tentunya kerap mendengar lantunan puji-pujian dari pengeras suara di masjid-masjid. Puji-pujian itu bisa syair yang berisi nasehat dan peringatan, shalawat (baik shalawat Nabi, Nariyah, dan lan sebaginya) maupun bacaan-bacaan dzikir yang lain. Dzikir dan syair biasanya dilakukan dengan menggunakan pengeras suara, diikuti oleh hampir seluruh orang yang hadir untuk menunggu datangnya imam shalat. Ketika imam telah datang dan iqamat dilantangkan, maka berhenti pula syair dan dzikir tersebut. Perlu diketahui, bahwa syair atau bacaan-bacaan dzikir yang dilagukan dari masjid-masjid sebelum shalat berjamaah, tidak dilaksanakan di semua masjid.
Hanya masjid-masjid tertentu saja, yang mana (biasanya) masyarakat disekitarnya adalah kaum Nahdhiyin.
Bagaimanakah hukum melantunkan syair dan dzikir sebelum shalat berjamaah?
KH Muhyiddin Abdusshomad, telah menerangkan persoalan ini dalam situs resmi Nahdhatul Ulama. Menurutnya, membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat berjama'ah, adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Anjuran ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.

Pertama, dari sisi dalil. Terdapat hadis yang menyatakan bahwa dahulu pada masa Rasulullah Saw. para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah
hadits:
Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata:
“Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, „aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu. Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. „Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus. Abu Hurairah lalu menjawab, „Ya Allah, benar (aku telah medengarnya). ” (HR. Abu Dawud)
Berkaitan dengan hadis di atas, Syaikh Isma‘il az-Zain dalam Irsyadul Mu'minin ila Fadha'ili Dzikri Rabbil 'Alamin menjelaskan bahwa, melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid adalah sesuatu yang bukan dilarang oleh agama, dengan kata lain
hukumnya adalah mubah.

Kedua, dilihat dari sisi syiar dan penanaman akidah umat, menurut KH Muhyiddin Abdusshomad, selain menambah syiar agama, amaliah tersebut juga
merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah
masyarakat. Karena di dalamnya terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasihat.
Misal, lantuan dzikir istighfar berikut:
Astaghfirullah, Rabbal baraya, astaghfirullah minal khathoya. Contoh lain, adalah syair karangan Sunan Bonang berikut:
Tombo ati, iku ana limang perkoro, ingkan ndingin, maca quran lan maknane, kaping pindo, shalat wengi lakonono, kaping telu dzikir wengi ingkang suwe, kaping papat, wetengi ngiro luwih ono, kaping limo, wong kang shaleh kumpulono. (obat hati itu ada lima macam, pertama membaca al-Quran berserta maknanya, kedua shalat malam lakukanlah, ketiga, dzikir malam jalankanlah, keempat, perutmu laparkanlah (puasa), kelima, berkumpullah dengan orang shaleh.
Dan masih banyak lagi syair-syair lain yang dianggap sangat bermanfaat karena memberikan nasehat dan menedekatkan orang yang membacanya kepada Allah Swt.

Ketiga, dari aspek psikologis, masih menurut KH Muhyiddin Abdusshomad, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan
suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat
menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni
shalat lima waktu.
Selain ketiga manfaat tersebut, syair dan dzikir yang dilantunkan sebelum shalat berjamaah bisa mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama'ah dilaksanakan. Juga agar para jama'ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama'ah dilaksanakan.
Berdasarkan dalil dan hujjah di atas, maka NU tetap melanggengkan tradisi melantunkan dzikir dan syair sebelum shalat berjamaah di masjid dan mushala. Namun begitu, perlu digaris bawahi, bahwa amalaiah ini tergantung pula pada situai dan kondisi, tidak dibenarkan apabila sampai mengganggu orang yang shalat dan membuat bising masyarakat di sekitar masjid atau mushala.

b. Dzikir Sesudah Shalat
Kita tahu, bahwa salah satu tujuan dzikir adalah untuk meraih ketenangan, agar kita bisa lebih dekat dengan Allah Swt. Untuk mencapai tujuan itu, tentu dibutuhkan dzikir yang tidak hanya sekedar ucapan lisan, melainkan membutuhkan kesungguhan hati, dalam kata lain, dzikir mestilah dilakukan dengan khusuk.
KH. Cholil Nafis, seorang ulama NU menulis, dzikir harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, jiwa yang tulus, dan hati yang khusyu' penuh khidmat. Untuk bisa berdzikir dengan hati yang khusyu' itu diperlukan perjuangan yang tidak ringan. Cara untuk khusuk, menurutnya, berbeda-beda setiap orang. Bisa jadi satu orang lebih khusyu' kalau berdzikir dengan cara duduk menghadap kiblat, sementara yang lain akan lebih khusyu' dan khidmat jika berdzikir dengan cara berdiri atau berjalan, ada pula dengan cara mengeraskan dzikir atau dengan cara
dzikir pelan dan hampir tidak bersuara untuk mendatangkan konsentrasi dan kekhusyu'- an. Satu sisi, memang terdapat dalil-dalil yang menyuruh ummat muslim untuk berdzikir dengan suara yang lemah lembut, dan pada sisi yang lain terdapat pula dalil yang membolehkan untuk berdzikir dengan suara keras. NU menganggap dalil-dalil tersebut, baik antara al-Qur‘an dengan hadist, maupun hadist dengan hadist, tidaklah saling bertentangan, karena masing-masing memiliki tempatnya sendiri-sendiri. Yakni disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Beberapa dalil yang menunjukkan kebolehan dzikir dengan suara keras setelah shalat antara lain hadist riwayat Ibnu Abbas:
“Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras)
apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Adra‘ juga pernah berkata: "Pernah saya berjalan bersama Rasulullah SAW lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Masjid yang sedang mengeraskan suaranya untuk berdzikir. Saya berkata, wahai Rasulullah mungkin dia (melakukan itu) dalam keadaan riya'. Rasulullah SAW menjawab: "Tidak, tapi dia sedang mencari ketenangan."
Sementara dalil yang menjelaskan keutamaan berdzikir dengan secara pelan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sa'd bin Malik bahwasannya Rasulullah saw bersabda:
"Keutamaan dzikir adalah yang pelan (sirr), dan sebaik rizki adalah sesuatu yang
mencukupi."
Lalu, bagaimana pendapat Ulama NU dalam mengkompromikan dua hadits yang seakan-akan kontradiktif itu? Cholil Nafis, mengutip penjelasan Imam Nawawi sebagai berikut:
―Imam Nawawi menkompromikan (al-jamu wat taufiq) antara dua hadits yang mensunnahkan mengeraskan suara dzikir dan hadist yang mensunnahkan memelankan suara dzikir tersebut, bahwa memelankan dzikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya', mengganggu orang yang shalat atau orang tidur, dan mengeraskan dzikir lebih utama jika lebih banyak mendatangkan manfaat seperti agar kumandang dzikir itu bisa sampai kepada orang yang ingin mendengar, dapat mengingatkan hati orang yang lalai, terus merenungkan dan menghayati dzikir, mengkonsentrasikan pendengaran jama‘ah, menghilangkan kantuk serta menambah semangat."
(Ruhul Bayan, Juz III).
Pendapat Imam Nawawi, sebagai juru bicara dari Madzhab Syafi'i, sejalan dengan keterangan yang ditulis Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, bahwasanya
tujuan Nabi Saw. mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus. Masalah dzikir dengan suara keras juga disinggung dalam Fathul Mu‘in karangan Imam Zainuddin al-Malibari, kitab yang sering dijadikan rujukan kaum Nahdhiyin. Dalam kitab tersebut didapat keterangan bahwa berdzikir dengan suara pelan setelah shalat adalah sunnah, baik bagi orang yang shalat sendirian, maupun berjamaah, imam yang tidak bermaksud mengajarkannya dan tidak bermaksud pula untuk memperdengarkan doanya supaya diamini mereka.
Dari keterangan Zainuddin al-Malibari tersebut maka didapati hukum berdzikir dengan suara keras setelah shalat adalah boleh. Jelaslah sekarang, bahwa NU tidak mewajibkan atau mengharuskan warganya untuk berdzikir dengan suara keras, melainkan tergantung kepada situasi dan kondisi; jika dalam kondisi ingin
mengajarkan, membimbing dan menambah ke-khusyu‘-an maka mengeraskan suara dzikir itu hukumnya sunnah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bahkan dalam beberapa keadaan sangat dianjurkan untuk mengeraskan dzikir, demikian menurut Chalil Nafis.

c. Dzikir Berjamaah
Salah satu amaliyah warga NU yang terkenal dan mengundang kontroversi dari Ormas lain adalah Istighasah. Arti istighasah adalah memohon pertolongan kepada Allah Swt. Pelaksanaan istighasah diisi dengan doa-doa dan dzikir-dzikir tertentu yang dibaca secara berjamaah dan dipimpin oleh seorang Imam istighasah.
Disebutkan dalam buku Antologi NU, bahwa dalam skala besar, PBNU telah beberapa kali menggelas itighasah Nasional, yang dihadiri lebih dari satu juga kaum Nahdziyin. Pernah diadakan di lapangan Parkir Monas Jakarta, Gelora 10 November dan Lapangan Makodam V brawijaya Surabaya. Di semua tingkat kepengurusan NU, selalu akrab dengan budaya istighasah tersebut, kadang menggunakan istilah istighasah hubro, istighasah nasional, dan lain sebagainya.
Dzikir yang dibaca dalam istighasah dikalangan NU memakai dzikir yang dibakukan oleh Jami‘iyah Ahli Thariqah al-Muktabarah an-Nahdhiyah, ijazah dari Sayikhana Chili Bangkalan.
Dalil dianjurkanya istighasah, atau dzikir berjamaah antara lain al-Qur‘an surat al-Imran ayat 191:
Artinya:
(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Ada sementara kalangan yang tidak menyepakati digunakannya dalil tersebut sebagai pembolehan dzikir berjamaah. Mereka mengutip pendapat dari Syaikh Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al-Khumayyis dalam “Adz-Dzikr al- Jamai baina al-Ittiba wal Ibtida. Menurutnya, sighat (konteks) jama‘ dalam ayat di atas (yakni kata ―yadzkuruna”) adalah sebagai anjuran yang bersifat umum dan menyeluruh kepada semua umat Islam untuk berdzikir kepada Allah Swt. tanpa
kecuali, bukan anjuran untuk melakukan dzikir berjama'ah. Selain itu jika sighat
jama‘ dalam ayat tersebut dipahami sebagai anjuran untuk melakukan dzikir secara berjama'ah atau bersama-sama maka kita akan kebingungan dalam memahami kelanjutan ayat tersebut. Disebutkan bahwa dzikir itu dilakukan dengan cara berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim), lalu bagaimanakah praktek dzikir bersama-sama dengan cara berdiri, duduk dan berbaring itu? Apakah ada dzikir berjama'ah dengan cara seperti ini?
Selain pernyataan ketidaksepakatan tersebut, yang dipermasalahkan juga oleh mereka yang tidak sependapat adalah bahwa ayat tersebut turun kepada Rasulullah Saw. dan para shahabat berada di samping beliau. Apakah Rasulullah Saw. dan para shahabat memahami ayat tersebut sebagai perintah untuk dzikir bersama-sama satu suara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dalam buku Risalah Amaliah NU, PCNU Kota Malang. Di sana dibeberkan dalil-dalil lain yang membolehkan dzikir berjamaah, termasuk juga istighasah. Bahwa Rasulullah dan para para sahabat pernah melantunkan syair (Qasidah/Nasyidah) di saat menggali khandaq (parit). Rasul Saw. dan sahabat r.a bersenandung bersama sama dengan ucapan: "Haamiiim laa yunsharuun..".
Cerita ini termuat dalam buku sejarah tertua, yakni Kitab Sirah Ibn Hisyam Bab Ghazwat Khandaq. Kitab ini dikarang oleh seorang Tabi‘in sehingga datannya dianggap lebih valid. Pada bab Bab Hijraturrasul saw- bina' masjidissyarif, sebagaimana tertulis dalam Risalah Amaliyah NU, para sahabat juga bersenandung saat membangun membangun Masjidirrasul saw dengan melantunkan syair:
"Laa 'Iesy illa 'Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhaajirah."
Senandung para sahabat kemudian diikuti oleh Rasulullah dengan semangat. Mengenai makna berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim), mengandung tafsir, bahwa ayat tersebut diatas lebih dititikberatkan kepada bagaimana tata cara orang shalat, yaitu bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, maupun tiduran. Namun secara umum dapat juga diartikan dzikir secara lafdziy. Seseorang dapat berdzikir kepada Allah dengan segala tingkah sesuai kemampuannya. Dalam majlis dzikir, sebagian orang mungkin duduk, sebagian lagi berdiri dan mungkin ada yang tiduran tergantung kondisi masing-masing individu.
Selain dalil di atas, juga ada hadis Qudsy yang menyatakan anjuran untuk berdoa, berdzikir, dengan sirran wa jahran (pelan dan terang), di dalam hati, dalam sendiri maupun berjamaah.
"Bila ia (hambaku) menyebut namaKu dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam Diriku, bila mereka menyebut namaKu dalam kelompok besar, maka Aku pun menyebut (membanggakan) nama mereka dalam kelompok yg lebih besar dan lebih mulia". (HR Muslim).
Selain itu, Sabda Rasulullah Saw juga telah bersabda:
“Sungguh Allah memiliki malaikat yang beredar di muka bumi mengikuti dan menghadiri majelis majelis dzikir, bila mereka menemukannya maka mereka berkumpul dan berdesakan hingga memenuhi antara hadirin hingga langit dunia,
bila majelis selesai maka para malaikat itu berpencar dan kembali ke langit, dan Allah bertanya pada mereka dan Allah Maha Tahu : “Darimana kalian?” Mereka menjawab: „Kami datang dari hamba hamba Mu, mereka berdoa padamu, bertasbih padaMu, bertahlil padaMu, bertahmid pada Mu, bertakbir pada Mu, dan meminta kepada Mu, Maka Allah bertanya: “Apa yg mereka minta?”, Malaikat berkata: „Mereka meminta sorga, Allah berkata: „Apakah mereka telah melihat sorgaku?,
Malaikat menjawab: „Tidak. Allah berkata : “Bagaimana bila mereka melihatnya”.
Malaikat berkata: „Mereka meminta perlindungan-Mu, Allah berkata: “mereka meminta perlindungan dari apa?”, Malaikat berkata: “Dari Api neraka”, Allah berkata: “apakah mereka telah melihat nerakaku?”, Malaikat menjawab, „tidak.
Allah berkata: „Bagaimana kalau mereka melihat neraka Ku. Malaikat berkata: „Mereka beristighfar pada Mu. Allah berkata: “Sudah kuampuni mereka, sudah kuberi permintaan mereka, dan sudah kulindungi mereka dari apa apa yg mereka minta perlindungan darinya. Malaikat berkata: “Wahai Allah, diantara mereka ada si fulan hamba pendosa, ia hanya lewat lalu ikut duduk bersama mereka, Allah berkata: „Baginya pengampunanku, dan mereka (ahlu dzikir) adalah kaum yg tidak ada yg dihinakan siapa siapa yg duduk bersama mereka.”
Dzikir bersama, atau istighasah selain merupakan doa bersama dalam rangka memohon pertolongan menghadapi permasalahan yang besar dan jalan yang ditempuh semakin sulit, juga merupakan tandingan untuk panggung panggung
maksiat yang dari hari ke hari kian marak saja, menyeret pemuda dan pemudi untuk larut, sehingga sangat mungkin akan melupakan Allah. NU menganggap istighasah atau dzikir berjamaah merupakan suatu perbuatan yang mulia karena
berusaha menggemakan nama Allah.

F. Penentuan Awal Bulan Qomariyah
Satu pertanyaan yang seringkali muncul di kalangan umat Islam adalah, mengapa sering terjadi perbedaan awal Ramadhan, dan jatuhnya Hari Raya, baik Idul Fitri/Idul Adha? Jawaban singkatnya, karena terdapat perbedaan metode dalam penentuan awal bulan. Selain Departemen Agama—yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Agama—dua ormas terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah selalu andil dalam menentukan awal Ramadhan, dan jatuhnya Idda‘in (dua hari raya). Namun keduanya memiliki metode yang berbeda dalam penetapan awal Ramadhan dan jatuhnya Idda‘in. NU menggunakan metode rukyat . Sedangkan Muhammadiyah lebih cenderung menggunakan metode Hisab Astronomi, meski tidak meninggalkan sepenuhnya metode rukyat .

1. Nadhatul Ulama
Dalam menentukan kepastian awal bulan Qamariyah, khususnya awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah, NU mendasarkan pada rukyat , bukan pada hisab; sesuai dengan nash dan aqwalul „ulama yang dipegangi, demikian keterangan dalam situs resmi NU. Namun, seiring perjalanan waktu NU yang semula mendasarkan pada rukyat maju menjadi rukyat plus hisab dan seterusnya rukyat berkualitas plus hisab akurat, kemudian ditambah lagi menerima kriteria imkanur rukyat . Jadi NU mendasarkan kepada rukyat berkualitas dengan dukungan hisab yang akurat sekaligus menerima kriteria imkanur rukyat . NU telah melakukan redefinisi hilal dan rukyat menurut bahasa, Al-Qur‘an, As- Sunnah dan menurut sains sebagai landasan dan pijakan kebijakannya dalam penentuan awal Ramadhan, dan jatuhnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Menurut Ghazalie Masroeri, Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, hilal dalam bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam, sama dengan terbentuknya kata fi‘il dan Hilal artinya bulan sabit yang tampak. Dalam konteks hilal mempunyai arti:
Ù‡َÙ„َّ لهِلاَÙ„ُ dan Ù‡َÙ„َّ لهِلاَÙ„ artinya bulan sabit tampak.
Ù‡َÙ„َّ لرَّجُÙ„ُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
Ù‡َÙ„َّ لقَÙˆْÙ…ُ لهِلاَÙ„َ artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
Ù‡َÙ„َّ لشَّÙ‡ْرُ artinya bulan (baru) dimulai dengan tampaknya bulan sabit.
Jadi menurut bahasa Arab, hilal itu adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan. Firman Allah:
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan
orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Baqarah:189)
Al-Qur‘an surat Al-Baqarah ayat 189 di atas mengemukakan pertanyaan para
Shahabat kepada Nabi tentang penciptaan dan hikmah ahillah (jamak dari hilal). Atas perintah Allah SWT kemudian Rasulullah SAW menjawab bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi ibadah dan aktifitas manusia termasuk haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat. Para mufasir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu mesti tampak terlihat. Ash- Shabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafasir juz I mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut: ―Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?
Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fii Zhilalil Quran juz I menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: ―Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan diri menjadi hilal dari (bulan) baru?
Jadi, berdasarkan ayat tersebut didapat pengertian, hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat. Masalah hilal juga sudah diterangkan dalam hadist Nabi Saw. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari sahabat Nabi SAW bernama Rib‘i bin Hirasy yang mengatakan adanya perbedaan di kalangan para sahabat mengenai akhir Ramadhan kemudian ada laporan hasil rukyat ; perukyat
melaporkan dengan ungkapan:
-Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore.
Hadits tersebut menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain.
Sementara itu hilal atau bulan sabit dalam istilah astronomi disebut crescent, yakni bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika
sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima‘ atau konjungsi. Dari tinjauan bahasa, Al-Qur‘an, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas, Ghazalie Masroeri menyimpulkan bahwa hilal (bulan sabit) itu pasti tampak cahayanya terlihat dari bumi di awal bulan, bukan sekedar pemikiran atau dugaan adanya hilal. Oleh karena itu kalau tidak tampak tidak disebut hilal.
Sehubungan dengan kriteria hilal itu mesti tampak, maka Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin melakukan rukyat, yakni dengan melihat, mengamati
secara langsung (observasi) terhadap hilal itu.
Lebih jauh, alasan NU dalam penggunaan metode rukyat adalah bahwa dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan ad-dinul Islam, harus mendasarkan pada asas taabbudiy (ketaatan). Untuk mewujudkan kesempurnaan taabbudiy tersebut perlu didukung dengan menggunakan asas taaqquliy (penalaran).
Dalam konteks ini, asas taabbudiy dilaksanakan dengan mengamalkan perintah
rukyatul hilal.
Dalam buku Antologi NU diterangkan, kebijakan ulama salaf (jumhur ulama) berpendapat bahwa penetapan (isbat) awal Ramadhan dan Syawal hanya boleh dengan cara rukyat. Jika rukyat tidak bisa berhasil karena terhalang oleh mendung misalnya, maka digunakan cara istikmal, yakni menyempurnakan hitungan menjadi 30 hari. Jadi, dalam konteks ini istikmal bukanlah metode tersendiri, tetapi metode lanjutan ketika rukyat tidak efektif. Prosedur tersebut sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah (tidak berpuasa lagi) karena melihatnya. Apabila kalian tidak melihatnya karena mendung, sempurnakanlah hitungan bulan Syaban sampai tiga puluh hari (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat NU berkaitan dengan masalah yang sedang kita bicarakan ini, merupakan metode penetapan puasa dan Idul Fitri yang diikuti oleh semua Imam Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi‘i). Hanya saja kalangan Imam Syafi‘i masih mengakomodasikan metode hisab dan memperbolehkannya sebagai dasar bagi para ahli hisab itu sendiri dan mereka mempercayai kebenarannya.
Rais Amm PBNU Sahal Mahfudh pernah berpendapat bahwa kedudukan hisab merupakan metode pendamping. Yakni sekadar digunakan untuk memperkirakan (secara teoritik) apakah rukyat dapat dilakukan atau tidak. Dipakainya metode hisab dalam NU hanya sebagai hisab penyerasian NU dengan pendekatan rukyat yang diputuskan dalam musyawarah ulama‘ ahli hisab, ahli astronomi, dan ahli rukyat . NU beranggapan bahwa hisab penyerasian NU mempunyai tingkat akurasi yang sangat tinggi, lebih dari 90% sesuai dengan hasil rukyatul hilal bil fili. Kemudian Kementerian Agama pun membuat semacam sistem penyerasian untuk mengatasi perbedaan yang terdapat dalam berbagai metode hisab.
Adapun tahap-tahap penentuan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah, perspektif NU, sebagaimana ditulis KH. A. Ghazalie Masroeri adalah melalui empat tahap, yaitu:
1. Tahap pembuatan hitungan hisab
2. Penyelenggaraan rukyatul hilal
3. Berpartisipasi dalam sidang itsbat
4. Ikhbar
Ilmu falak telah berkembang di kalangan NU sejak abad 19. Lembagalembaga pendidikan NU, seperti pesantren dan madrasah memberikan pendidikan ilmu falak/hisab. Dari pendidikan itu lahirlah ulama-ulama ahli falak/hisab NU tersebar di seluruh Indonesia.
Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) didirikan dari tingkat pusat sampai daerah sebagai wadah berhimpunnya ahli hisab, astronom, dan ahli rukyat;
penyelenggarakan diklat hisab dan rukyat juga digelar dari tingkat dasar sampai
tingkat mahir yang bertujuan untuk menangani masalah-masalah kefalakiyahan dan pemanfaatannya. Setiap menjelang awal tahun Hijriyah, LFNU menyelenggarakan musyawarah ahli hisab, astronom, dan ahli rukyat untuk merumuskan hitungan hisab kalender tahun-tahun berikutnya. Hisab jamaiy/kolektif/penyerasian, diumumkan melalui almanak setiap tahun dan digunakan untuk penyelenggaraan rukyatul hilal.
Sesungguhnya rukyat/observasi terhadap benda-benda langit khususnya bulan dan matahari telah dilakukan ribuan tahun sebelum masehi. Rukyat demi rukyat, observasi demi observasi dilakukan kemudian dicatat dan dirumuskan, lahirlah ilmu hisab/ilmu astronomi.
Rukyat/observasi, demikian KH A Ghazalie Masroeri, adalah ibu yang melahirkan ilmu hisab dan astronomi. Tanpa rukyat/observasi tak akan ada ilmu
hisab dan astronomi. Rukyat yang diterima di Indonesia ialah rukyat Nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum. Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan Negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah.
Dengan panduan dan dukungan ilmu hisab, maka rukyat diselenggarakan di titik-titik strategis yang telah ditetapkan (sekitar 55 tempat) di seluruh Indonesia di bawah koordinasi LFNU di pusat dan di daerah. Pelaksana rukyat terdiri dari para ulama‘ ahli fiqh, ahli rukyat, ahli hisab, dan bekerja sama dengan ormas Islam dan instansi terkait.
Rukyat diselenggarakan dengan menggunakan alat sesuai dengan kemajuan teknologi dan yang tidak bertentangan dengan syar‘i. Jadi, bukan dengan mata telanjang, melainkan sudah dibantu dengan alat yang canggih. Setelah rukyat dilakukan, kemudian hasilnya dilaporkan kepada PBNU. Dari laporan-laporan itu sesungguhnya NU sudah dapat mengambil keputusan tentang penentuan awal bulan, tetapi tidak segera diumumkan melainkan dilaporkan lebih dulu ke sidang itsbat, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Hal tersebut mengikuti apa yang sudah dilakukan para Sahabat Nabi. Ketika para Sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya. Sebagaimana tersebut dalam hadits:
Dari Abdullah bin Umar ia berkata: orang-orang berusaha melihat hilal (melakukan rukyatulhilal) lalu saya memberitahu kepada Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya saya telah melihat hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar supaya berpuasa. (HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Ibnu Hibban)
Setelah setelah dikeluarkan itsbat, maka NU mengeluarkan ikhbar (pemberitahuan) tentang sikap NU mengenai penentuan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah atas dasar rukyatul hilal yang didukung dengan hisab yang akurat sesuai dengan kriteria imkanur rukyat.

Ikhbar ini adalah hak PBNU untuk menetapkan hasil rukyat yang dikeluarkan setelah itsbat, dan merupakan bimbingan terhadap warga NU, yang secara jamiyyah (kelembagaan) harus dilaksanakan.
Sementara itu, dalam masalah matla' (pemberlakuan wilayah rukyat), apakah rukyat berlaku untuk rukyat lokal, nasional, ataukah internasional. NU menetapkan rukyat nasional wilayatul hukmi Indonesia. Hasil rukyat hilal di suatu tempat hanya berlaku bagi suatu negara kekuasaan hakim (pemerintah) yang menetapkan (itsbat) hasil rukyat tersebut.
Matla' berlaku hanya untuk wilayah hukum suatu negara tertentu dan tidak berlaku bagi negara lain. Artinya, rukyat hilal berlaku untuk seluruh kawasan Nusantara berlandaskan satu kesatuan hukum negara sehingga kesepakatan dan
keputusan pemerintah tentang awal Hijriyah khususnya awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah berlaku untuk seluruh negara kesatuan RI. NU menolak adanya rukyat internasional yang berkiblat pada hasil rukyat Arab Saudi.

2. Muhammadiyah
Jika NU lebih mengutamakan penggunaan rukyat dari pada hisab, maka Muhammadiyah cenderung menggunakan hisab, meskipun tidak melupakan metode rukyat. Munir Mulkhan menulis, bahwa Muhammadiyah tetap menggunakan metode rukyat. Namun demikian berdasarkan perkembangan iptek dan pola kehidpan masyarakat maka pelaksanaan ru‘yat dilakukan dengan
menggunakan hisab.
Dalam Muktamar Muhammadiyah di Makassar tanggal 1–7 Mei 1932, salah satu butir keputusannya: “As-Shaumu wal fithru bir ruyati wala mania bil hisab” (Berpuasa dan berbuka [berhari raya] dengan rukyat dan tidak ada halangan dengan hisab). Sementara itu dalam Muktamar Tarjih XXVI di Padang tahun 2003 tentang Hisab dan Rukyat diambil kesimoulan bahwa:
a). Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan rukyat sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah.
b). Hisab sebagaimana tersebut pada poin satu yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah ialah Hisab Hakiki dengan kriteria wujudul hilal.
c). Matlak yang digunakan adalah matlak yang didasarkan pada wilayatul hukmi (Indonesia).
d). Apabila garis batas wujudul hilal pada awal bulan Qamariyah tersebut membelah wilayah Indonesia maka kewenangan menetapkan awal bulan tersebut diserahkan kepada Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Selain hal tersebut di atas Tarjih dalam HPT menjelaskan sebagaimanana uraian berikut:
Berpuasa dan ‗Ied Fitrah itu dengan rukyat dan tidak berhalangan dengan hisab. Dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
Artinya:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus: 5)
Juga Firman Allah:
Artinya:
"Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat
mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya"
(Q.S. Yaasiin :40).
Artinya:
"Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan" (Q.S. Ar-Rahmaan: 5).
Hadis Nabi Muhammad Saw:
Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka
bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakanlah bilangan syaban tiga puluh hari. (HR. Bukhari).
Juga hadis lain yang artinya:
"Dari Kuraib (diriwayatkan bahwa) sesunggguhnya Ummu Fadhl binti al-Harits mengutusnya menemui Mu'awiyah di negeri Syam. Ia berkata: Saya tiba di negeri Syam dan melaksanakan keinginannya. Dan masuklah bulan Ramadhan sementara saya berada di negeri Syam. Saya melihat hilal pada malam hari Jum'at, selanjutnya saya kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadaan. Lalu Abdullah bin Abbas r.a. bertanya kepada saya dan menyebut tentang hilal. Ia bertanya: Kapan kalian melihat hilal? Saya menjawab : Kami melihat hilal pada malam hari Jum'at. Ia bertanya lagi: Apakah kamu sendiri yang melihatnya ? maka Jawab Kuraib, benar, dan orang yang lain juga melihatnya. Karenanya Mu'awiyah dan orang-orang disana berpuasa. Lalu Abdullah ibn Abbas berkata: Tetapi kami melihat hilal pada malam hari Sabtu, karenanya kami akan terus berpuasa hingga 30 hari (istikmal) atau kami melihat hilal sendiri. Saya (Kuraib) bertanya: Apakah kamu (Abdullah bin Abbas) tidak cukup mengikuti rukyatnya Mu'awiyah (di Syam) dan puasanya. Abdullah bin Abbas menjawab: Tidak, demikianlah yang Rasulullah saw. perintahkan kepada kami" (H.R. Muslim).
Selanjutnya, Tarjih Muhammadiyah menyatakan apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada mu‘tabar, maka Majlis Tarjih memutuskan bahwa rukyatlah yang mutabar.
Hal ini di dasarkan hadis yang artinya: ―Menukil hadis dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal, bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempunakanlah bilangan bulan Syaban 30 hari (HR. Bukhari dan Muslim)
Ismail Thaib, dalam Majalah Suara Muhammadiyah pernah menulis bahwa Putusan Muktamar Muhammadiyah di Makassar sebagaimana disebutkan di muka, yakni “As-Shaumu wal fithru bir ruyati wala mania bil hisab”
 ( Berpuasa dan berbuka [berhari raya] dengan rukyat dan tidak ada halangan dengan hisab ) merupakan putusan yang bijaksana. Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa selama ini Muhammadiyah cenderung mengedepankan metode hisab dari pada rukyat. Ismail secara rinci mencoba menjelaskan kembali masalah hisab sebagai metode yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam penentuan awal Ramadhan, dan jatuhnya Idul Fitri dan Idul Adha, secara lebih mendalam dilihat dari sudut pandang syariat Islam. Menurutnya, perintah Nabi Saw dalam sabdanya yang artinya: ―Berpuasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu karena melihat bulan. mesti ditafsirkan tidak sempit. Bahwa perintah Nabi itu dan Hadits-hadits lain yang semakna dengan itu masih bersifat lepas (mutlak) belum dikaitkan dengan illat. Oleh karenanya, demikian Ismail, apabila ada nash (Hadits) lain yang memautkan perintah itu dengan suatu illat, maka ketika itu persoalannya menjadi lain, menjadi berbeda dan illat itu ada pengaruhnya dalam pemahaman Hadits tersebut dan hukum berjalan sesuai dengan illat itu dalam penjabaran (tathbiq) atau operasionalnya. Penggunaan metode hisab oleh Muhammadiyah didasarkan pada alasan, salah satunya adalah Hadits Nabi sebagaimana tersebut di atas, bukanlah satu satunya hadits dalam masalah hilal, tetapi masih ada lagi hadits lain yang lebih jelas menjelaskan illat-nya, yaitu hadits riwayat Muslim dan lain-lainnya, di mana Nabi bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya kita ummat yang ummi (buta aksara) tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung (hisab), bulan itu begini dan begini”
Hadits di atas menurut Ismail, dianggap pokok dalam masalah hisab, karena seakan-akan Rasulullah mengatakan bahwa berpegang kepada rukyat lantaran kebanyakan umat Islam di masa beliau buta aksara, belum mengenal ilmu hisab.
Di dalam sebuah buku tentang Pedoman Hisab Muhammadiyah, disebutkan bahwa dalam konteks ke-Indonesiaan penggunaan hisab lebih memungkinkan dan lebih praktis karena dapat menentukan tanggal jauh sebelumnya dan dapat menentukan masa depan secara lebih pasti, sehingga persiapan-persiapan dapat
dilakukan secara lebih tepat perhitungan dan jauh sebelumnya. Perhatian dan orientasi ke depan adalah salah satu prinsip ajaran Islam dan sekaligus cermin sikap modern. Selain itu penggunaan hisab ini juga mencerminkan kepercayaan
Muhammadiyah kepada ilmu pengetahuan, yang juga merupakan prinsip ajaran
Islam dan sekaligus ciri kemodernan.
Sementara itu, bila garis batas wujudul hilal membelah dua wilayah kesatuan Republik Indonesia yang "besarnya hampir sama", maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menggunakan kriteria wujudul hilal nasional dalam menentukan awal bulan Qamariah, khususnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Kriteria wujudul hilal nasional merupakan teori di mana awal bulan Qamariah dimulai apabila setelah terjadi ijtimak (conjunction) matahari tenggelam terlebih dahulu dibandingkan bulan (moonset after sunset); pada saat itu posisi bulan di atas ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Artinya pada saat matahari terbenam (sunset) secara filosofis hilal sudah ada di seluruh wilayah Indonesia.
Namun jika garis batas wujudul hilal membelah dua wilayah kesatuan Republik Indonesia dan sebagian besar sudah wujud maka diberlakukan konsep matla sebagaimana yang tertuang dalam putusan Munas Tarjih di Makassar.

G. Tawasul
Tawasul adalah berdoa kepada Allah dengan melalui wasilah (perantara). Dalam arti lain tawasul merupakan sesuatu yang dijadikan perantara untuk mendekatkan diri (tawajjuh) kepada Allah swt guna mencapai sesuatu yang diarapkan dari-Nya.
Bagi warga NU berdoa dengan cara bertawasul (melalui perantara) bukan lagi hal yang dianggap aneh. Sementara kaum Muhammadiyah tidak sependapat dengan cara berdoa dengan bertawasul.
Berdoa dengan wasilah itu sendiri ada beberapa macam, antara lain bertawasul dengan amal sholih, dengan asmaul husna, orang sholih yang masih hidup, dan bertawasul dengan Nabi dan wali yang sudah meninggal.
Bagi warga NU bertawasul dengan hal-hal di atas, termasuk dengan Nabi dan wali yang sudah meninggal hukumnya adalah sunnah. Sementara bagi Muhammadiyah, bertawasul yang dibolehkan hanyalah tawasul dengan dengan
asma‘ul husna, orang sholih yang masih hidup, sementara tawasul dengan orang
yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan, bahasa ekstrimnya adalah haram,
karena bisa mengarah kepada perbuatan syirik.
Muhammadiyah tidak secara khusus membahas masalah tawasul dalam HPT. Dalam HPT hanya terdapat tuntunan cara berdoa, dan tuntunan ziarah kubur yang bisa dijadikan rujukan, bagaimana Muhammadiyah menolak berdoa dengan menggunakan wasilah orang sholih yang sudah meninggal. Sementara itu, dalam sebuah situs resmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang, terdapat pula artikel tanya jawab masalah agama yang mengupas pendapat yang tidak membenarkan tawasul.
Lebih jauh tentang tawasul, marilah kita simak pendapat serta dasar-dasar mensunahkan dan melarang bertawasul dari NU dan Muhammadiyah. Mungkin
lebih tepat jika mulai dari pendapat yang mensunnahkan, baru setelah itu menuju ke pendapat yang menolak dan melarang.

1. Nahdhatul Ulama
KH. A. Nuril Huda, yang pernah menjabat sebagai Ketua PP Lembaga Dakwah
Nahdlatul Ulama (LDNU), dalam sebuah artikelnya menulis bahwa tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah atau berdo‘a kepada Allah dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri dengan bantuan perantara. Pernyataan demikan dapat dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 35, Allah berfirman :
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang
mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 35)
Dalam buku Antologi NU diterangkan bahwa, bertawasul dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Melalui tindakan (iman dan amal sholeh). Ulama madzhab Hambali menyebtukan bahwa bertawasul dengan iman, ketaatan dan amal saleh, merupakan salah satu bentuk bertawasul dengan shiratal mustaqim, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt dengan apa yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw.
2. Melalui doa. Antara lain dengan menyebut amal saleh yang pernah dilakukan. Tuuannya berwasilah dalam berdoa agar doa yang disampaiakan itu diterima oleh Allah swt. Juhur ulama menyepakati cara tersebut sebagaimana hadist diriwayatkan bukhari dan Muslim tentang tiga orang yangt erkurung di dalam goa. Untuk bisa keluar dari goa mereka berdoa sambil bertawasul dengan amal yang pernah diperbuatnya,
3. Malaui dzat, sifat-sifat dan nama-nama Allah swt. (asmaul Husna). Sebagaimana firman Allah:
Artinya:
Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (Q.S. Al-A‘raf: 180)
4. Dengan syafaat Nabi Muhamamd saw di akhirat nanti. Ulama ahlussunah waljamaah berpenapat bahwa semua kaum muslimin akan mendapat syafaat dari rasulullah. Termasuk mereka yang di dunia melakukan dosa besar.
5. Melalui panggilan. Tawasul dalam bentuk ini dilakukan dengan cara memanggil orang yang paling dicintai. Menurut Sayid Muhammadi Malik
al-Maliki, bertawasul seperti ini hukumnya boleh. Berdsarkan beberapa riwayat, antara lain: ―Mujahid meriwayatkan bahwa dia melihat seseorang sakit kakinya di dekat Ibnu Abbas. Lantas Abbas berkata: ―Sebutlah nama seseorang yang engkau cintai. Orang sakit tersebut lantas menyebut nama Muhamamd saw. Dengan segera tampak rasa sakit dan lemah kakinya sembuh.
Dalam keterangan lain, disebutkan bahwa bertawasul juga bisa dilakukan dengan orang yang sudah meninggal. Orang yang sudah meninggal yang dijadikan wasilah biasanya adalah para Nabi, wali, dan orang-orang yang dipercaya kesalehannya. Kaum NU sering melakukan tawasul dengan berziarah ke makammakam para wali.
Dalil dibolehkannya bertawasul dengan orang yang sudah meninggal adalah firman Allah surat an-Nisa ayat 64:
Artinya:
Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang..(QS.An-Nisa‘ :64).
Sebagaimana tersebut dalam Risalah Amaliyah Nahdhiyin (PCNU Kota Malang), bahwa ayat di atas adalah bersifat umum ('amm) mencakup pengertian
ketika beliau masih hidup dan ketika sesudah wafat dan berpindahnya ke alam
barzah. Imam Ibnu Al-Qoyyim dalam kitab Zadul Ma'ad menyebutkan:
"Dari Abu Sa'id al-Khudry, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: "Seseorang dari rumahnya hendak sholat dan membaca do'a: Kecuali Allah menugaskan 70.000 malaikat agar memohonkan ampun untuk orang tersebut, dan Allah menatap orang itu hingga selesai sholat”. (HR. Ibnu Majjah).
Dari Imam al-Baihaqi, Ibnu As-Sunni dan al-Hafidz Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa do'a Rasulullah ketika hendak keluar menunaikan shalat adalah:
Para ulama; berkata, "Ini adalah tawasul yang jelas dengan semua hamba beriman yang hidup atau yang telah mati. Rasulullah mengajarkan kepada sahabat dan memerintahkan mebaca do'a ini. Dan semua orang salaf dan sekarang selalu berdo'a dengan do'a ini ketika hendak pergi sholat." Abu Nu'aimah dalam kitab al-Ma'rifah, at-Tabrani dan Ibnu Majjah mentakhrij hadits:
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, “ketika Fatimah binti Asad ibunda Ali bin Abi Thalib ra meninggal, maka sesunnguhnya Nabi SAW berbaring diatas kuburannya dan bersabda: “Allah adalah Dzat yang Menghidupkan dan mematikan. Dia adalahMaha Hidup, tidak mati. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad, ajarilah hujjah (jawaban) pertanyaan kubur dan lapangkanlah kuburannya dengan hak Nabi-Mu dan nabi-nabi serta para rasul sebelumku, sesungguhnya Engkau Maha Penyayang.”
Maka hendaklah diperhatikan sabda beliau yang berbunyi: “Dengan hak para nabi sebelumku”.
Dalam hadis lain juga disebutkan: Ketika Nabi Adam terpeleset melakukan kesalahan, maka berkata, “Hai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan haq Muhammad, Engkau pasti mengampuni kesalahanku. Allah berfirman: “Bagaimana kamu mengetahui Muhammad, padahal belum Aku ciptakan?” Nabi Adam berkata: “Hai Tuhanku, karena Engkau ketika menciptakanku dengan tangan kekuasaan-MU, aku mengangkat kepalaku kemudian aku melihat ke atas tiang-tiang arsy tertulis La ilaaha illa Allah. Kemudian aku mengerti, sesungguhnya Engkau tidak menyandarkan ke nama-MU, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai.”
Kemudian Allah berfirman: “benar engkau hai Adam.Muhammad adalah makhluk
yang paing Aku cintai. Apabila kamu memohon kepada-Ku dengan hak Muhammad, maka Aku mengampunimu, dan andaikata tidak karenaMuhammad maka Aku tidak menciptakanmu.” (HR. al-Hakim, at-Thobroni dan al-Baihaqi).
Dari hadis di atas dapat diambil pelajaran bahwa Nabi Adam a.s adalah orang yang mula-mula tawasul dengan Nabi Muhammad SAW.
Pertanyaan yang sering diajukan adalah, Jika tawasul dengan orang-orang yang telah mati itu boleh, mengapa kholifah Umar din al-Khottob tawasul dengan
al-Abbas, tidak dengan Nabi SAW. Diketahui Sahabat Umar bin Khattab r.a memang pernah bertawasul kepada Abbas Ibnu Abdil Murhalib ketika berdoa memohon hujan.
Dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata, “Apabila terjadi kemarau sahabat Umar Ibn Khaththab bertawasul kepada Abbas Ibnu Abdil Murhalib kemudian berdoa, “Ya Allah, kami pernah berdoa dan bertawasul kepada-Mu dengan Nabi saw, maka engkau turunkan hujan. Dan sekarang kami bertawasul dengabn paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan. Anas berkata, “Maka turunlah hujan kepada
kami.”(HR. Bukhari)
Berkaitan dengan hadis di atas, para ulama‘ telah menjelaskan: ―Adapun tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas ra bukanlah dalil larangan tawasul dengan orang yang telah meninggal dunia. Tawasul Umar bin al-Khottob dengan al- Abbas tidak dengan Nabi SAW itu untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa tawasul dengan selain itu boleh, tidak berdosa. Tentang mengapa dengan al-Abbas bukan dengan sahabat-sahabat lain, adalah untuk memperlihatkan kemuliaan ahli bait Rasulullah SAW.
Bertawasul kepada orang yang sudah meninggal juga pernah dilakukan pada masa Sahabat. Dalam Risalah Amaliyah Nahdhiyin disebutkan bahwa para sahabat selalu dan terbiasa bertawasul dengan rasulullah SAW setelah beliau wafat. Seperti yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dan Ibnu abi Syaibah dengan sanad yang shohih:
“Sesungguhnya orang-orang pada masa kholifah Umaar banal-Khottob ra tertimpa paceklik karena kekurangan hujan. Kemudian Bilal bin al-Harits ra datang ke kuburan Rasulullah SAW dan berkata: “Ya rasulullah, mintakanlah hujjah untuk umatmu karena mereka telah binasa.” Kemudian ketika Bilal tidur didatangi oleh Rasulullah SAW dan berkata: datanglah kepada Umar dan sampaikan salamku kepadanya dan beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan dituruni hujan. Bilal lalu datang kepada kholifah Umar dan menyampaikan berita tersebut. Umar menangis dan orang-orang dituruni hujan.”
Karena itu, demikian KH. A Nuril Huda, berdo‘a dengan memakai wasilah orang-orang yang dekat dengan Allah di atas tidak disalahkan, artinya telah disepakati kebolehannya. Bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah, senyatanya tetap memohon kepada Allah SWT karena Allah-lah tempat meminta dan harus diyakini bahwa sesungguhnya: ―Tidak ada yang bisa mencegah
terhadap apa yang Engkau (Allah) berikan, dan tidak ada yang bisa memberi sesuatu apabila Engkau (Allah) mencegahnya.
KH A Nuril Huda, dalam tulisannya menguatkan pendapatnya tentang bolehnya bertawasul dengan orang yang sudah mati. Sebab ketika seseorang mati maka yang rusak dan hancur adalah badannya atau jasadnya saja, sedang rohnya tetap hidup dan tidak mati. Orang yang sudah mati ada di alam barzakh yang mana mereka telah putus segala amal perbuatan mereka untuk diri mereka sendiri. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat sebuah hadist yang artinya:
Apabila manusia telah mati maka terputuslah darinya amalnya, kecuali tiga; kecuali dari shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakan. (HR Muslim)
Hadits semacam ini juga termaktub dalam Sunan Tirmidzi juz III, dalam Sunan Abu Dawud juz III dan dalam Sunanu Nasa‘i juz VI. Hadits di atas menjadi dasar untuk menguatkan pendapat NU tentang bolehnya tawasul, sebab apabila
manusia telah meninggal dunia itu putus segala amalnya untuk dirinya sendiri,
tetapi untuk orang lain, misalnya ahli kubur mendo‘akan orang yang di dunia tidak ada keterangan yang melarang.
Ketika melintasi kubur kita disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah. Menurut Nuri, ahli kubur juga akan menjawab salam yang kita ucapkan. Dengan demikian, lanjutnya, mendo‘akan orang tua, kemudian orang tua di alam barzah mendo‘akan kepada yang berdo‘a agar selamat, hal ini tidak ada larangan dalam agama. Baik orang yang berdo‘a maupun ahli kubur seluruhnya memohon kepada Allah. Perlu diingat bahwa bagi yang berdo‘a di dunia, itu tidak meminta kepada ahli kubur, karena diyakini bahwa mereka tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan apa-apa.
Perlu diketahui juga, bahwa dalam NU ada tradisi yang disebut mahallul qiyam, yakni, saatnya berdiri ketika dibacakan shalawat:
Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu Berkaitan dengan tawasul KH Musthofa Agil Siradj, pernah mengatakan bahwa dalam kalimatWahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu ; yang diucapkan, seakan-akan Nabi hadir pada saat itu. Inilah urgensi dari ajaran tawashul kepada Nabi, atau memanjatkan doa dengan perantaraan Rasulullah saw.
Pada saat membaca doa tahiyat akhir dalam setiap shalat, kita juga selalu Mengucapkan Salam kepada Engkau wahai Nabi KH Musthofa Agil Siradj menjelaskan bahwa redaksi dari doa tersebut diharuskan memakai kata ganti ( Ù…َ )atau kata ganti orang kedua atau dlamir mukhatab, yang berarti kamu atau anda. Kita tidak menyebut nabi dengan dlamir ghaib ( Ù‡ُ ) atau dia, atau beliau. Kita menyebut Nabi dengan engkau. Ini artinya bahwa pada saat kita berdoa seakan-akan Nabi Muhammad SAW hadir di hadapan kita.
Maka pada setiap doa, setelah kita berucap Alhamdulillah segala puji bagi Allah, kita teruskan dengan membaca berbagai shalawat. Baru setelah itu kita sampai pada inti dari doa kita. Ini artinya saat berdoa, saat menyembah Allah harus ada makhluk Allah bernama Muhammad SAW, demikian pendapat KH Musthofa Agil Siradj.
Adapun praktek pelaksanaan tawassul dengan dzat-dzat yang mulia, seperti Nabi SAW, para Nabi dan hamba-hamba Allah itu ada tiga macam, yaitu:
1. Memohon (berdoa) kepada Allah SWT.dengan meminta bantuan mereka.
Contoh: “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad atau dengan hak beliau atas Kamu atau supaya saya menghadap kepada-Mu dengan Nabi SAW untuk…”
2. Meminta kepada orang yang dijadikan wasilah agar ia memohon kepada Allah untuknya agar terpenuhi hajat-hajatnya seperti:
“Ya Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah SWT agar Dia menurunkan hujan atau……”
3. Meminta sesuatu yang dibutuhkan kepada orang yang dijadikan wasilah, dan meyakininya hanya sebagai sebab Allah memenuhi permintaannya karena pertolongan orang yng dijadikan wasilah dan karena doanya pula. Cara ketiga ini sebenarnya sama dengan cara kedua.
Tiga macam cara tawasul ini semua memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalil tawasul dengan cara yang pertama adalah hadits-hadits Nabi SAW antara lain:
“Dari autsman bin Hunaif ra.sesungguhnya seorang laki-laki tuna netra datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Ya Rasululah, berdoalah kepada Allah agar
menyembuhkan saya.” Beliau bersabda: “jika engkau mau, berdoalah. Dan jika engkau mau bersabarlah (dengan kebutaan) karena hal itu (sabar) lebih baik untuk kamu.” Laki-laki itu berkata: “berdoalah untuk saya, karena mataku benar-benar memberatkan merepotkan)ku.” Kemudian Nabi SAW memerintahkan si laki-laki itu agar berwudlu, shalat dua rakaat, lalu berdoa seperti doa dalam hadits yang arti doa itu adalah: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad, nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku melalui kamu menghadap kepada Tuhanku dalam urusan hajatku ini, agar hajat itu dikabulkan kepadaku. Ya Allah, tolonglah beliau dalam urusanku.”
Si laki-laki itu melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW kemudian pulang dalam keadaan dapat melihat.”
Hadist tersebut, bagi kalanggan yang membolehkan tawasul, dianggap jelas bahwa di sana Nabi SAW tidak berdoa sendiri untuk kesembuhan mata si tuna netra, tetapi beliau mengajarkan kepadanya cara berdoa dan menghadap kepada Allah melalui kedudukan diri beliau dan memohon kepada Allah agar meminta bantuan dengan beliau. Dalam hal ini, ada dalil yang jelas tentang kesunahan tawasul dan meminta bantuan dengan dzat Nabi Muhammad SAW. Ajaran tawasul dalam doa yang disebutkan pada hadits tersebut tidak khusus untuk laki-laki tuna netra itu saja, tetapi umum untuk umatnya seluruhnya, baik semasa beliau masih hidup atau sesudah wafat. Pemahaman rawi dalam menghadapi hadits itu dapat dijadikan hujjah sebagaimana diuraikan dalam ilmu ushul. Dengankan dalil tawasul dengan cara kedua antara lain hadist dari Anas ra.ia berkata:
Ketika Nabi SAW berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk dari pintu masjid dan langsung menghadap kepada Nabi SAW seraya berteriak: “Hai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalan telah putus, maka berdoalah kepada Allah supaya menghujani kami. Rasulullah SAW lalu mengangkat tangan dan berdoa” Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami tiga kali. Anas berkata: “Demi Allah kami melihat awan di langit dan kami hari itu dituruni hujan begitu juga hari berikutnya. Kemudian si laki-laki itu atau orang lainnya datang dan berkata: “Ya Rasulullah rumah-rumah ambruk dan jalan-jalan terputus. “Kemudian Beliau berdoa: “ Allah, turunkanlah hujan disekitar kita bukan diatas kita,” kemudian awan terbelah dan kami keluar berjalan di bawah sinar matahari.
Di dalam hadits tersebut ada petunjuk atau dalil, bahwa setiap orang disamping boleh berdoa (memohon) kepada Allah secara langsung, boleh juga boleh juga mengunakan perantara orang-orang yang dicintai Allah yang dijadikan oleh- Nya sebagai sebab terpenuhinya hajat hamba-hambanya. Disamping itu, karena manusia ketika melihat dirinya masih berlepotan dosa yang membuatnya jauh dari Allah yang tentu saja merasa layak ditolak permohonannya. Sebab itu, ia menghadap kepada Allah melaui orang-orang yang dicintai-Nya, ia memohon kepada Allah dengan kedudukan dan kemuliaan para kekasih-Nya, agar Allah mengabulkan hajatnya karena hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya yang mereka itu tidak tahu apa-apa. kecuali ta‘at kepada-Nya.
Sedangkan dalil dati cara tawasul yang ketiga antara lain hadis dari Rabiahbin Malik al-Aslami ra.ia berkata Nabi SAW bersabda kepadaku: “Mintalah apa saja yang kamu inginkan.” Saya berkata: “Saya memohon kepada- Mu dapat bersamamu di surga.”
Beliau bersabda: “Selain itu?” Saya berkata: “Hanya itu.” kemudian beliau bersabda: “Bantulah saya untuk memenuhi keinginanmu dengan memperbanyak sujud.” (HR. Imam Muslim).
Jadi, menurut kalangan NU, tawasul dengan orang mati tidak jadi masalah, malah justru dianjurkan, lebih-lebih tawasul kepada Nabi Muhammad saw. NU berpendapat bahwa tidak ada unsur-unsur syirik dalam bertawassul, karena pada saat bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah SWT seperti para Nabi, para Rasul dan para shalihin, pada hakekatnya kita tidak bertawassul dengan dzat mereka, tetapi bertawassul dengan amal perbuatan mereka yang shaleh. Karena memang, tidak mungkin kita bertawassul dengan orang-orang yang ahli ma‘siat, pendosa yang menjauhkan diri dari Allah, dan juga tidak bertawassul dengan pohon, batu, gunung dan lain-lain.

2. Muhammadiyah
Sebagaimana telah penulis sebutkan di awal bab ini, bahwa dalam HPT Muhammadiyah tidak terdapat keterangan yang rinci mengenai masalah tawasul.
Namun demikian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak sependapat dengan berdoa dengan cara bertawasul (melalui wasilah atau perantara). Hal ini bisa dilihat dari apa yang terjadi di dalam warga Muhammadiyah, yang tidak memiliki tradisi bertawasul sebagaimana di NU, seperti pembacaan kitab barzanji, haul, sholawatan berjamaah, atau pun tradisi ziarah Walisanga. Lebih jelas lagi, ketika penulis mendapati sebuah artikel di situs
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang. Sebuah artikel yang menolak cara berdoa dengan bertawasul, khususnya tawasul kepada orang yang sudah meninggal.
Tuntunan cara berdoa, sebagaimana dimuat dalam kitab HPT Muhammadiyah hanya menyebutkan bahwa doa itu diawali dengan memuji Allah, shalawat Nabi lalu menyampaikan isi doa, kemudian diakhiri dengan membaca hamdalah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu dawud,, at- Tirmidzy, al Hakim, Ibnu Hibban, dan al0 Baihaqy serta surat Yunus ayat 9-10. Nukilah hadis dan ayat tersebut di atas ialah sebagai berikut:
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka Karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai- sungai di dalam syurga yang penuh kenikmatan. 10. Do'a, mereka di dalamnya ialah: "Subhanakallahumma", dan salam penghormatan mereka ialah: "Salam". dan penutup doa mereka ialah: "Alhamdulilaahi Rabbil 'aalamin". (Q.S Yunus: 9-10)
Rasulullah saw bersabda, yanga artinya:
Apabila berdoa salah seorang di antaramu, mulailah dengan memuji Allah, kemudian membaca shalawat Nabi saw kemudian barulah memohon apa yang dikehendaki (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, al Hakim, Ibnu Hibban, dan al- Baihaqy)
Selain dari pada keterangan tentang cara berdoa, penulis juga mendapati penolakan Muhammadiyah terdapap cara doa dengan bertawasul. Dalam kitab HPT Muhammmadiyah menjelaskan masalah ziarah kubur, tarjih menyatakan: dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diiszinkan oleh Allah dan Rasul- Nya, seperti: meminta-minta pada mayat dan membuatnya perantaraan hubungan kepada Allah.
Hal tersebut di dasarkan pada firman Allah surat Yunus ayat 106, sebagai berikut:
Artinya:
Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, Maka Sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim".
Juga firman Allah surat az-zumar ayat tentang tindakan orang musyrik Mekah, ketika menyembah kepada berhala-berhala, mereka mengatakan bahwa berhala itu untuk mendekatkan kepada-Nya sedekat-dekatnya. Sebagaimana firman Allah:
Artinya:
Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.(Q.S Az-Zumar: 3)
Jelaslah sekarang, bahwa Muhammadiyah tidak menyepakati adanya tawasul kepada orang yang sudah meninggal (mayat). Salah satu dalil aqli yang digunakan adalah, bahwa orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa berbuat apa-apa, dan tidak bisa mendengar.
Lalu bagaimana dengan tawassul kepada Nabi Saw?
Dalam kumpulan Fatwa dan Berbagai Artikel dari Syaikh Ibnu Baz, sebagaimana terdapat di situs Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang, disebutkan bahwa bertawasul kepada Nabi saw bila hal itu dilakukan dengan cara mengikuti beliau, mencintai, taat terhadap perintah dan meninggalkan laranganlarangan beliau serta ikhlas semata karena Allah di dalam beribadah, maka inilah yang disyariatkan oleh Islam dan inilah dien Allah yang dengannya para Nabi diutus, yang merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani dengan syariat) serta merupakan sarana dalam mencapai kebahagian di dunia dan akhirat.
Sementara itu menjadikan Nabi sebagai perantara doa kita, yakni bertawassul dengan cara meminta kepada beliau, beristighatsah kepadanya, memohon pertolongan kepadanya untuk mengatasi musuh-musuh dan memohon kesembuhan kepadanya, menurut Saikh Ibnu Baz adalah termasuk syirik yang paling besar. Dari pendapat tersebut didapati pengertian bahwa berdoa dengan cara bertawasul kepada Nabi adalah haram. Demikian pula berdaa dengan cara bertawasul kepada selain Nabi Muhammad saw, seperti Nabi-Nabi yang lain, para wali, jin, malaikat.
Lebih jauh Saikh Ibnu Baz menegaskan bahwa disamping tawasul dengan cara di atas, juga tidak dibenarkan bertawasul dengan melalui jah (kedudukan) Nabi saw, hak atau sosok beliau, sebagai contoh ucapan seseorang, ―Aku memohon kepadamu, Ya Allah, melaui nabi-Mu, atau melalui jah nabi-Mu, hak nabi-Mu, atau jah para nabi, atau hak para nabi, atau jah para wali dan orang-orang shalih, dan semisalnya.
Dasar pengharaman itu ialah karena, menurutnya, Allah swt tidak pernah mensyariatkan hal itu sementara masalah ibadah bersifat tauqifiyah (bersumber kepada dalil-penj) sehingga tidak boleh melakukan salah satu darinya kecuali bila terdapat dalil yang melegitimasinya dari syariat yang suci ini.
Bertawasul itu boleh, demikian Saikh Ibnu Baz, bila kepada orang-orang yang masih hidup, seperti ucapan anda kepada saudara anda, bapak anda atau orang yang dianggap baik, ―Berdoalah kpada Allah untukku agar mrnyembuhkan penyakitku!, atau ―agar memulihkan penglihatanku‘. ―menganugrahiku keturunan, dan semisalnya. Kebolehan akan hal ini adalah berdasarkan ijma‘ (Kesepakatan) Para ulama. Rujukan tentang tawasul yang dibolehkan dan diharamkan yang digunakan oleh Saikh Ibnu Baz, antara lain kitab Syaikul Islam, Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang berjudul ―al-Qa‘idah al-Jalilah Fi at-Tawassul wa al-wasilah.

H. Tahlil
Dalam bahasa Arab, Tahlil berarti menyebut kalimah ―syahadah yaitu ―La ilaha illa Allah ( ا اله ). Dalam konteks Indonesia, tahlil menjadi sebuah istilah untuk menyebut suatu rangkaian kegiatan doa yang diselenggarakan dalam rangka mendoakan keluarga yang sudah meninggal dunia.
Kegiatan tahlil sering juga disebut dengan istilah tahlilan. Tahlilan, sudah menjadi amaliah warga NU sejak dulu hingga sekarang. Sementara kalangan Muhammadiyah tidak membenarkan diselenggarakannya tahlilan.
Bacaan-bacaan doa serta urutan dalam acara tahlil juga sudah tersusun sedemikian rupa, dan dihafal oleh warga NU. Begitu pula tentang bagaimana tradisi pelaksanaannya, di mana keluarga sedang tertimpa musibah kematian (shohibul mushibah) memberikan sedekah makanan bagi tamu yang diundang untuk turut serta mendoakan.
NU menganggap bahwa acara tahlilan tidak bertentangan dengan syariat Islam, melainkan justru sesuai dengan apa yang telah disunnahkan oleh Rasulullah saw. Sementara Muhammadiyah menganggap bahwa acara tahlilan merupakan sesuatu hal yang baru, tidak pernah dikerjakan dan diperintahkan rasulullah
(bid‘ah).
NU membenarkan bahwa bacaan doa, kiriman pahala dari membaca ayatayat al-Qur‘an, dan shodaqah, bisa dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal, sementara Muhammadiyah berpendapat bahwa membaca al-Qur‘an, dan bacaan
lain, serta bersodaqah yang dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal pahala tersebut tidak akan sampai.
Perbedaan pendapat seputar tahlil ini terjadi, dikarenakan terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap ayat al-Qur‘an dan hadis yang berkaitan dengan masalah tersebut. Selain juga karena dalil yang digunakan serta metode pengistimbathan hukumnya yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, baiknya langsung kita pahami bersama dasar-dasar penolakan dan penerimaan tahlil dari NU dan Muhammadiyah.

1. Muhammadiyah
Sebagaimana sudah dikenal, bahwa ajaran agama Muhammadiyah cenderung ingin memurnikan syariat Islam (tajdid). Islam yang menyebar luas di Indonesia, khususnya di jawa, tidak dipungkiri merupakan perjuangan dari para pendakwah Islam pertama, di antaranya adalah Wali Sanga. Dalam menyebarkan agama Islam, Walisanga menggunakan pendekatan kultural, yang mana tidak membuang keseluruhan tradisi dan budaya Hindu dan Budha, dua ajaran yang menjadi mayoritas pada masa itu, melainkan memasukkan ajaran-ajaran Islam ke dalam tradisi dan kepercayaan Hindu Budha. Salah satu tradisi agama Hindu, yaitu ketika ada orang yang meninggal adalah kembalinya ruh orang yang meninggal itu ke rumahnya pada hari pertama, ketiga, ketujuh, empat puluh, seratus, dan seterusnya. Dari tradisi itulah kemudian muncul tradisi yang kemudian dikenal dengan tahlil.
Sebagaimana sudah pernah dibahas dalam Majalah Suara Muhammadiyah dan dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama II yang diterbitkan Muhammadiyah, tahlilan tidak ada sumbernya dalam ajaran Islam. Tradisi selamatan kematian 7 hari, 40 hari, 100 hari maupun 1000 hari untuk orang yang meninggal dunia, sesungguhnya merupakan tradisi agama Hindu dan tidak ada sumbernya dari ajaran Islam.
Muhammadiyah menganggap bahwa keberadaan tahlil pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari tradisi tarekat. Ini bisa diketahui dari terdapatnya gerak-gerak tertentu disertai pengaturan nafas untuk melafalkan bacaan tahlil sebagai bagian
dari metode mendekatkan diri pada Allah. Dari tradisi tarekat inilah kemudian berkembang model-model tahlil atau tahlilan di kalangan umat Islam Indonesia.
Dalam tanya jawab masalah Agama di Suara Muhammadiyah disebutkan macam-macam tahlil atau tahlilan. Di lingkungan Keraton terdapat tahlil rutin, yaitu tahlil yang diselenggarakan setiap malam Jum'at dan Selasa Legi; tahlil hajatan, yaitu tahlil yang diselenggarakan jika keraton mempunyai hajat-hajat tertentu seperti tahlil pada saat penobatan raja, labuhan, hajat perkawinan, kelahiran dan lainnya. Di masyarakat umum juga berkembang bentuk-bentuk tahlil dan salah satunya adalah tahlil untuk orang yang meninggal dunia.
Muhammadiyah yang notabenenya mengaku masuk dalam kalangan para pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) yang berorientasi kepada pemurnian ajaran Islam, sepakat memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid'ah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah.
Esensi pokok tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai perbuatan bid'ah bukan terletak pada membaca kalimat la ilaha illallah, melainkan pada hal pokok
yang menyertai tahlil, yaitu;
1. Mengirimkan bacaan ayat-ayat al-Qur'an kepada jenazah atau hadiah pahala kepada orang yang meninggal,
2. Bacaan tahlil yang memakai pola tertentu dan dikaitkan dengan peristiwa tertentu.
Berikut akan kami berikan argumentasi penolakan Muhammadiyah terhadap tahlil:
Argumentasi Pertama: Bahwa mengirim hadiah pahala untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada tuntunannya dari ayat-ayat al-Qur'an maupun hadis Rasul. Muhammadiyah berpendapat bahwa ketika dalam suatu masalah tidak ada tuntunannya, maka yang harus dipegangi adalah sabda Rasulullah saw, yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.”
 [HR. Muslim dan Ahmad]
Dalam situs pdmbontang.com memuat sebuah artikel yang berjudul
―Meninggalkan Tahlilan, siapa takut?, sebuah artikel yang bersumber dari MTAonline.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw ketika masih hidup pernah mendapat musibah kematian atas orang yang dicintainya, yaitu Khodijah. Tetapi Nabi saw tidak pernah memperingati kematian istrinya dalam bentuk apapun apalagi dengan ritual tahlilan. Semasa Nabi hidup juga pernah ada banyak sahabatnya dan juga pamannya yang meninggal, di antaranya Hamzah, sisinga padang pasir yang meninggal dalam perang Uhud. Beliau juga tidak pernah memperingati kematian pamannya dan para sahabatnya.
Demikian pula setelah Rasulullah saw wafat, tahlilan atau peringatan hari kematian belum ada pada masa khulafaur Rasyidin. Pada masa Abu Bakar tidak pernah memperingati kematian Rasulullah Muhammad saw. Setelah Abu Bakar
wafat Umar bin Khaththab sebagai kholifah juga tidak pernah memperingati kematian Rasululah Muhammad saw dan Abu Bakar ra. Singkatnya semua Khulafaur Rasyidin tidak pernah memperingati kematian Rasulullah saw.
Dalil aqli atas sejarah tersebut adalah, kalau Rasulullah saw tidak pernah memperingati kematian, para sahabat semuanya tidak pernah ada yang memperingati kematian, berarti peringatan kematian adalah bukan termasuk ajaran Islam, sebab yang menjadi panutan umat Islam adalah Rasulullah saw dan para sahabatnya, bukan?
Selain itu, berkaitan dalam masalah tahlil, Muhammadiyah menolaknya dengan dasar dari hadist Rasulullah saw, yang artinya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Apabila manusia telah mati, maka putuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak saleh yang mendoakannya.” [HR. Muslim]
Berkaitan dengan hadis tersebut, yang juga digunakan oleh Ulama atau kalangan yang membolehkan tahlilan, Muhammadiyah memandang bahwa hadist itu berbicara tentang mendoakan, bukan mengirim pahala doa dan bacaan ayat-ayat Al Qur'an. Mendoakan orang tua yang sudah meninggal yang beragama Islam memang dituntunkan oleh Islam, tetapi mengirim pahala doa dan bacaan, menurut kepercayaan Muhammadiyah, tidak ada tuntunannya sama sekali.
Argumentasi kedua: selain dasar sebagaimana sudah disebutkan, Muhammadiyah juga mendasarkan argumentasinya pada al-Qur‘an surat an-Najm ayat 39, ath-Thur 21, al-Baqarah 286, al-An‘am 164, yang mana dalam ayat-ayat tersebut diterangkan bahwa manusia hanya akan mendapatkan apa yang telah dikerjakannya sendiri. Berikut adalah petikan ayat-ayatnya:
Artinya:
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya (Q.S. an-Najm: 39)
Artinya:
Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka
dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka[1426], dan
kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. [QS. ath-Thur (52): 21]
Artinya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (Q.S. al-Baqarah: 286)
Artinya:
Katakanlah: "Apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah
Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." [QS. al-An‘am (6): 164]
Dalam menjelaskan ayat-ayat tersebut, kalangan yang menolak tahlilan mengutip pendapat madzhab Syafii yang dikutip Imam Nawawi dalam Syarah Muslimnya, di sana dikatakan bahwa bacaan qur'an (yang pahalanya dikirimkan
kepada mayit) tidak dapat sampai, sebagaimana disebutkan dalam dalam al-Qur‘an surat an-Najm ayat 39 di atas.
Selain itu, juga dikuatkan dengan pendapat Imam Al Haitami dalam Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah yang mengatakan: "Mayit tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama mutaqaddimin, bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) tidak dapat sampai kepadanya." Sedang dalam Al Um Imam Syafi'i menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberitakan sebagaimana diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri, seperti halnya amalnya adalah untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain dan tidak dapat dikirimkan kepada orang lain.
(Al Umm juz 7, hal 269).
Dasar selanjutnya adalah, perbuatan Nabi yang tidak menyukai ma'tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru (Al Umm, juz I, hal 248).
Juga perkataan Imam Nawawi yang mengatakan bahwa penyediaan hidangan makanan oleh keluarga si mayit dan berkumpulnya orang banyak di situ tidak ada nashnya sama sekali (Al Majmu' Syarah Muhadzab, juz 5 hal 286).
Sebagaimana sudah menjadi keputusan Tarjih Muhammadiyah dalam masalah ini, bahwa ketika ada yang meninggal yang seharusnya membuat makanan adalah tetangga atau kerabat dekat untuk keluarga si mayit. Dasarnya adalah hadis dari Abdullah bin Ja'far, ia berkata, yang artinya:
Setelah datang berita kematian Ja'far, Rasulullah bersabda: "Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang kepada mereka sesuatu yang menyusahkan mereka”.(H.R Tirmidzi dengan sanad hasan).
Demikianlah pendapat Muhammadiyah dalam masalah tahlil. Penolakannya
terhadap tradisi tahlilan talah terang memiliki dasar. Lalu, bagaimana pendapat
NU? Dalil-dalil apa yang digunakan oleh Ulama NU sehingga sampai sekarang
masih mempertahankan tahlilan? Mari kita kaji bersama-sama.

2. Nahdhatul Ulama
Di atas, kita telah tahu pengertian tahlil secara bahasa maupun istilah. Bahwa tahlil, secara bahasa berarti pengucapan kalimat la ilaha illallah. Sedang tahlil secara istilah, sebagaimana ditulis KH M. Irfan Ms, salah seorang tokoh NU, ialah mengesakan Allah dan tidak ada pengabdian yang tulus kecuali hanya kepada Allah, tidak hanya mengkui Allah sebagai Tuhan tetapi juga untuk mengabdi, sebagimana dalam pentafsiran kalimah thayyibah. Pada perkembangannya, tahlil diitilahkan sebagai rangkaian kegiatan doa yang diselenggarakan dalam rangka mendoakan keluarga yang sudah meninggal dunia. Sebenarnya tahlil bisa dilakukan sendiri-sendiri, namun kebiasaannya tahlil dilakukan dengan cara berjamaah.
Dalam buku Antologi NU diterangkan, sebelum doa dilakukan, dibacakan terlebih dahulu kalimah-kalimah syahadad, hamdalah, takbir, shalawat, tasbih,
beberapa ayat suci al-Qur‘an dan tidak ketinggalan hailallah (membaca laa ilaaha illahllaah) secara bersama-sama.
Biasanya acara tahlil dilaksanakan sejak malam pertama orang meninggal sampai tujuh harinya. Lalu dilanjutkan lagi apda hari ke -40, hari ke-100, dan hari ke-1000. Selanjtunya dilakukan setiap tahun dengan nama khol atau haul, yang waktunya tepat pada hari kematiannya. Setelah pembacaan doa biasanya tuan rumah menghidangkan makanan dan minuman kepada para jamaah. Kadang masih ditambah dengan berkat (buah tangan berbentuk makanan matang). Pada perkembangannya di beberapa daerah ada yang mengganti berkat, bukan lagi dengan makanan matang, tetapi dengan bahan-bahan makanan, seperti mie, beras, gula, the, telur, dan lain-lain. Semua itu diberikan sebagai sedekah, yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia tersebut. Sekaligus sebagai manifestasi rasa dinta yang mendalam baginya.
Dalam menjelaskan masalah tahlil, H.M.Cholil Nafis, tokoh pembesar NU, menjelaskan pula sejarah tahlil, sebelum memberikan dasar-dasar dibolehkannya tahlil. Menurutnya, berkumpulnya orang-orang untuk tahlilan pada mulanya ditradisikan oleh Wali Songo (sembilan pejuang Islam di tanah Jawa). Seperti yang telah kita ketahui, di antara yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di Indonesia adalah Wali Songo. Keberhasilan dakwah Wali Songo ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya.
Wali Songo tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam.
Dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan. Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak dikenal sebelum Wali Songo.
Warga NU sampai sekarang tetap mempertahankan tahlil, salah satu tradisi yang dimunculkan pertama kali oleh Walisanga. KH Sahal Mahfud, ulama NU dari Jawa Tengah, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.
Kalau kita tinjau apa yang disampaikan KH Sahal Mahfud, terdapat dua hikmah dilakukannya tahlil, yaitu, pertama, hamblumminannas, dalam rangka melaksanakan ibadah sosial; dan kedua, hablumminallah, dengan meningkatkan dzikir kepada Allah. Mari kita lihat perspektif Ulama NU tentang dua hikmah tahlil tersebut.

Pertama, bahwa dalam tahlil terdapat aspek ibadah sosial, khususnya tahlil yang dilakukan secara berjamaah. Dalam tahlil, sesama muslil akan berkumpul sehingga tercipta hubungan silaturrahmi di antara mereka. Selain itu, dibagikannya
berkat, sedekah berupa makanan atau bahan makanan, juga merupakan bagian dari ibadah sosial.
Dalam sebuah hadis dijelaskan, yang artinya:
Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan. (HR Ahmad)
Menurut NU, sebagaimana disampaiakan H.M.Cholil Nafis, memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang meninggal, hukumnya boleh (mubah), dan menurut mayoritas ulama bahwa memberi jamuan itu termasuk ibadah yang terpuji dan dianjurkan. Sebab, jika dilihat dari segi jamuannya termasuk sedekah yang dianjurkan oleh Islam yang pahalanya dihadiahkan pada orang telah meninggal.
Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu ikramud dla`if (menghormati tamu), bersabar menghadapi musibah dan tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain. Dalam hadits shahih yang lain disebutkan, yang artinya:
Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW,
Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada manfaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR Tirimidzi)
Pembolehan sedekah untuk mayit juga dikuatkan dengan pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyah yang dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur'an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan haji.
Namun demikian, karena memberikan jamuan untuk tamu berupa berkat adalah hukumnya boleh, maka kemampuan ekonomi tetap harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tradisi NU dalam memberi jamuan makan untuk tamu tidaklah sesuatu yang wajib. Orang yang tidak mampu secara ekonomi, semestinya tidak memaksakan diri untuk memberikan jamuan dalam acara tahlilan, apalagi sampai berhutang ke sana ke mari atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain, demikian dikatakan KH. Cholil Nafis.
Semua jamuan dan doa dalam tahlilan pahalanya dihadiahkan kepada mayit.
Warga NU percaya bahwa bersedekah untuk mayit, pahalanya akan sampai kepada mayit.
Dalam buku Risalah Amaliyah Nahdhiyin disebutkan dikutip sebuah hadis di mana Rasulullah pahala sedekah untuk mayit akan sampai.
Dari Aisyah ra.bahwa seorang laki-laki berkata kepada rasulullah SAW.
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan aku melihatnya seolah-olah dia berkata, bersedekahlah. Apakah baginya pahala jika aku bersedekah untuknya?”. Rasulullah SAW. Bersabda,”ya”. (HR. Muttafaqu alaih)
Perintah Rasulullah yang senada itu juga dapat ditemukan dalam haditshadits
yang lain. Bahkan beliau menyebut amalan sedekah sebagai amalan yang tidak akan pernah putus meskipun oranng yang bersedekah itu telah meninggal dunia. Pahala sedekah tidak saja dapat mengalir ketika yang bersangkutan masih hidup, tetapi juga ketika jasad sudah ditiggalkan oleh rohnya.
Dari Abi Hurairah ra.bahwa rasulullah SAW.bersabda: 'Tatkala manusia
meninggal maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Yaitu amal Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakannya.”
 (HR. Muslim).
Dalil lain adalah hadits yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad as-Syarbashi, guru besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yas`aluunaka fid Diini wal
Hayaah, sebagaimana dikutip KH. Chilil Nafis, yang artinya sebagai berikut:
―Sungguh para ahli fiqh telah berargumentasi atas kiriman pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist bahwa
sesungguhnya ada salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka;
apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah saw bersabda: Ya! Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan kepadanya!"
Jadi, menurut NU, doa dan sedekah yang pahalanya diberikan kepada mayit akan diterima oleh Allah.
Argumentasi selanjutnya adalah, bahwa tahlil merupakan sarana hablumminallah, sebab doa-doa atau bacaan-bacaan dalam tahlil merupakan bacaan-bacaan dzikrullah yang mana apa yang dibaca tersebut sesuati dengan sunnah Nabi Muhamamd saw.
Bahwa ummat Islam diperintahkan, tidak hanya berdoa untuk orang yang masih hidup, tetapi juga untuk orang yang sudah meninggal. Allah swt berfirman:
Artinya:
Orang-orang yang datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu daripada kami.” (QS. Al-Hasyr: 10)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
Artinya:
Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal. (QS. Muhammad: 19)
KH M. Irfan Ms pernah mengatakan bahwa tahlil dengan serangkaian bacaannya yang lebih akrab disebut dengan tahlilan tidak hanya berfungsi hanya untuk mendoakan sanak kerabat yang telah meninggal, akan tetapi lebih dari pada itu tahlil dengan serentetan bacaannya mulai dari surat Al-ikhlas, Shalawat, Istighfar, kalimat thayyibah dan seterusnya memiliki makna dan filosofi kehidupan manusia baik yang bertalian dengan i‘tiqad Ahlus Sunnah wal jamaah, maupun gambaran prilaku manusia jika ingin memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.
Dari susunan bacaannya tahlilan terdiri dari dua unsur, yaitu syarat dan rukun. Bacaan-bacaan yang termasuk syarat tahlil adalah:
1. Surat al-Ikhlas
2. Surat al-Falaq
3. Surat an-Nas
4. Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat  5
5. Surat al-Baqarah ayat  163
6. Surat al-Baqarah ayat  255
7. Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 sampai ayat  286
8. Surat al-Ahzab ayat  33
9. Surat al-Ahzab ayat 56
10. Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da Tasbih
Adapun bacaan yang dimaksud dengan rukun tahlil ialah bacaan:
1. Surat al-Baqarah ayat 286
2. Surat al-Hud ayat  73
3. Shalawat Nabi
4. Istighfar
5. Kalimat Thayyibah  “ALLAH”
6. Tasbih
Ayat-ayat serta bacaan-bacaan dzikir di atas memiliki keutamaannya masingmasing sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi saw. Seperti, misalnya sebuah hadis yang mengatakan bahwa ―orang yang menyebut
“la ilaha illa Allah” akan dikeluarkan dari neraka." Dalam rangkaian tahlil biasanya juga membaca surat Yasin secara berjamaah. Perbuatan ini sesuai dengan apa yang diperintahkan Nabi SAW dalam beberapa haditsnya yang secara terang-terangan memerintahkan supaya umat islam membacakan ayat-ayat al-Qur‘an untuk orang yang telah meninggal dunia.
Dari Mu‘aqqol ibn Yassar r.a: "barang siapa membaca surat Yasin karena mengharap ridlo Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka bacakanlah surat yasin bagi orang yang mati diantara kamu.” (H.R. Al-Baihaqi, dalam Jami‘us Shogir: bab Syu‘abul Iman)
Masih banyak hadis-hadis berkaitan dengan keutamaan surat-surat al-Qur‘an
serta bacaan-bacaan dzikir dalam serangkaian bacaan tahlil yang akan terlalu
panjang jika semuanya ditulis di sini.
Kemudian, tentang dzikir yang dilakukan secara berjamaah, termasuk dalam acara tahlilan, juga masuk perkara ikhtilaf antara NU dan Muhammadiyah.
Permasalah ini akan kita bahas pada bab tersendiri. Yang perlu dibahas lebih dalam disini, yang juga menjadi kontroversi Ulama, adalah membaca surat al-Fatiah untuk dihadiahkan kepada mayit.
Dalam pembacaan tahlil, setelah jamaah bersama-sama melantunkan shahadat, sebelum dilanjutkan dengan bacaan-bacaan dan doa-doa yang lain,
biasanya pemimpin tahlil akan menghadiahi fatihah yang ditujuakan kepada, Nabi Muhammad saw berserta keluarga, para sahabat, kepada orang-orang sholih, dan kepada orang yang meninggal. NU berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal hukumnya adalah boleh.
KH A Nuril Huda, mengutip pendapat Ibnu 'Aqil, salah seorang tokoh besar
madzhab Hanbali yang mengatakan: "Disunnahkan menghadiahkan bacaan Al-
Qur'an kepada Nabi SAW.
Ibnu 'Abidin telah bertaka sebagaimana tersebut dalam Raddul Muhtar 'Alad-
Durral Mukhtar:
"Ketika para ulama kita mengatakan boleh bagi seseorang untuk menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain, maka termasuk di dalamnya hadiah kepada Rasulullah SAW. Karena beliau lebih berhak mendapatkan dari pada yang lain. Beliaulah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan. Berarti hadiah tersebut termasuk salah satu bentuk terima kasih kita kepadanya dan membalas budi baiknya.
Bukankah seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah ketinggian derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang melarang bahwa perbuatan ini adalah tahshilul hashil (percuma)
karena semua amal umatnya otomatis masuk dalam tambahan amal Rasulullah, jawabannya adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankah Allah Subhanahu wa Taala memberitakan dalam Al-Qur'an bahwa Ia bershalawat terhadap Nabi SAW kemudian Allah memerintahkan kita untuk bershalawat kepada Nabi dengan mengatakan:
“Ya Allah berikanlah rahmat kemuliaan buat Muhammd. Wallahu Alam.” (lihat
dalam Raddul Muhtar 'Alad-Durral Mukhtar, jilid II, hlm. 244)
Bolehnya menghadiakan al-Fatikhah juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Hajar al Haytami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah. Juga, Al-Muhaddits Syekh Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ar-Raddul Muhkam al-Matin, yang mengatakan:
"Menurut saya boleh saja seseorang menghadiahkan bacaan Al-Qu'an atau yang lain kepada baginda Nabi SAW, meskipun beliau selalu mendapatkan pahala semua kebaikan yang dilakukan oleh umatnya, karena memang tidak ada yang melarang hal tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal ini tidak menunjukkan bahwa itu dilarang.
Jika hadiah bacaan Al-Qur'an termasuk al-Fatihah diperbolehkan untuk Nabi, maka, menurut Ulama NU, menghadiahkan al-Fatihah untuk para wali dan orangorang saleh yang jelas-jelas membutuhkan tambahnya ketinggian derajat dan kemuliaan juga dihukumi boleh.
Selain hadiah al-Fatihal, hal yang juga menjadi tradisi NU, dan tidak terdapat di Muhammadiyah adalah tradisi Haul. Masalah haul, barangkali tepat untuk sekalian kita angkat di sini, sebab dalam acara haul yang ditradisikan oleh NU
dipastikan ada pembacaan tahlil. Haul adalah peringatan kematian yang dialukan setahun sekali, biasanya diadakan untuk memperingati kematian para keluarga yang telah meninggal dunia atau para tokoh. Tradisi haul diadakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan:
Rasulullah berziarah ke makam Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amalamal yang telah mereka kerjakan. (HR. Muslim)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Al-Wakidi disebutkan bahwa:
Rasulullah SAW mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun.
Jika telah sampai di Syiib (tempat makam mereka), Rasulullah agak keras berucap: Assalâmualaikum bimâ shabartum fanima uqbâ ad-dâr. (Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan ats kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat). Abu Bakar, Umar dan Utsman juga malakukan hal yang serupa. (Dalam Najh al-Balâghah).
Para ulama menyatakan, peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan. Ibnu Hajar dalam Fatâwa al-Kubrâ Juz II, sebagaimana dikutip A. Khoirul Anam dalam artikelnya, menjelaskan, para Sahabat dan Ulama tidak ada
yang melarang peringatan haul sepanjang tidak ada yang meratapi mayyit atau ahli kubur sambil menangis. Peringatan haul yang diadakan secara bersama-sama menjadi penting bagi umat Islam untuk bersilaturrahim satu sama-lain; berdoa sembari memantapkan diri untuk menyontoh segala teladan dari para pendahulu;
juga menjadi forum penting untuk menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan.
Demikianlah pendapat NU mengenai tahlil, yang intinya tahlil tidak bertentangan dengan syariat. Karena dengan seseorang mengikuti tahlilan, baik sendiri-sendiri, berjamaah, dalam acara haul atau tidak, maka mereka menjadi berdzikir dengan mengalunkan kalimah syahadah, juga membaca ayat suci al-  Qur‘an serta bacaan dzikir yang lain, yang semua itu tidak lain sebagai cara istighatsah kepada Allah agar doanya diterima untuk mayit.

I. Hukum (Me)Rokok
Pada abad ke XI Hijriah atau 15 masehi rokok baru mulai dikenal dalam dunia Islam, tepatnya pada masa dinasti Ustmaniyah yang berpusat di Turki.
Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh para Ulama pada masa itu pun seketika berijtihad, berusaha menetapkan hukum tentang merokok, yang kemudian keluarlah fatwa bahwa hukum merokok adalah makruh.
Hingga lima abad setelah itu, merokok masih menjadi bahan perdebatan di kalangan Ulama. Kontroversi seputar penetapan hukum merokok tak bisa dihindarkan, termasuk dikalangan Ulama NU dan Muhamamdiyah.
Pada tahun 2005 Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdid-nya telah menerbitkan fatwa hukum merokok, yang intinya adalah merokok hukumnya mubah. Namun, fatwa tersebut kemudian direvisi atau dianggap tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya fatwa hasil dari Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan Maret 2010 M yang isinya mengatakan bahwa merokok adalah haram.
Sementara NU melalui Bahstul Masail-nya menyatakan bahwa hukum merokok itu relatif, bisa mubah, makruh, dan bisa haram, tergantung tergantung dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Lebih jelasnya mengenai fatwa hukum merokok dari NU dan Muhammadiyah, marilah kita jabarkan satu persatu.

1. Muhammadiyah
Hukum Islam (fiqh), sebagaimanya kita ketahui bersama, dapat berubah tergantung dengan situasi dan kondisi di mana hukum itu diterapkan. Demikian halnya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tentang hukum merokok. Bahwa pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.
Dalam amar fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah disebutkan bahwa: Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqâshid asy-syarîah).
Adapun dalil atau dasar diharamkannya rokok, adalah:

Pertama, bahwa merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabâits
yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur‘an:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggubelenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (al-A‘raf: 157)

Kedua, Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri. Pendekatan yang digunakan oleh Majlis tarjih dan tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan hukum merokok adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut.
Dalam tanya jawab, berkaitan dengan fatwa haram merokok dari Muhammadiyah, sebagaimana dimuat dalam Muhammadiyah Online, bahwa rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di antara zat kimia tersebut berdasarkan penelitian terbaru, menyebutkan bahwa terdapat 200-an racun yang berbahaya yang dalam sebatang rokok. Sementara itu Badan Kesehatan Dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Juga terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa 20 batang rokok per-hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk
darah merah. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida.
Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paruparu. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok, berdasarkan penelitian, juga punya kemungkinan 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin
rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Apa yang penulis deretkan di atas dijadikan dasar utama Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haramnya merokok, yang intinya adalah karena ―merokok memiliki madharat yang sangat besar.  Karena madharatnya dianggap sangat besar,
maka merokok merupakan perbuatan yang mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Alquran:
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati. (Q.S. Albaqarah: 159)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
 (Q.S. Annisa: 29)
Merokok juga bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw:
“tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

Ketiga, merokok tergolong perbuatan mubazir, dan ini jelas dilarang dalam Islam. selain merugikan kesehatan, merokok juga meningkatkan angka kemiskinan, demikian menurut Muhammadiyah. Dari data yang diperoleh keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.
Dengan demikian berarti merokok melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam al-Qur‘an:
Artinya:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghamburhamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Israa‘: 26-27)

Keempat, merokok tidak hanya berdampak buruk bagi diri si perokok, tetapi juga bagi anggota keluarga, dan orang-orang disekitar si perokok. Dan Islam telah melarang menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang artinya:
Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain (HR. Ibn Majjah,
Ahmad, dan Malik).

Kelima, Perbuatan merokok oleh Muhammadiyah juga dikategorikan sebagai
perbuatan yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik yang artinya:
Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqâshid asysyarî
ah) yaitu (1) perlindungan agama (hifzh ad-dîn), (2) perlindungan jiwa/raga
(hifzh an-nafs), (2) perlindungan akal (hifzh al-aql), (4) perlindungan keluarga (hifzh an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifzh al-mâl).
Bahwa Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqa‘id asy-syari‘ah)
untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan.
Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan
semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan
psikis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al- Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri. Namun demikian, perlu juga disebutkan bahwa fatwa haram merokok dari Muhammadiyah tersebut ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij
(berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan „adam al-kharaj (tidak mempersulit). Artinya,
mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat al-Qur‘an:
Artinya:
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al-Ankabut: 69),
Juga berdasarkan firman Allah:
Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan. (QS. Al-Baqarah: 286)
Selain itu, upaya yang dilakukan oleh para perokok untuk berusaha menghentikan kebiasaan merokok fatwa tersebut juga merkomendasikan kepada
pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah untuk mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya
berhenti merokok.
Sementara bagi mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok, sesuai dengan firman Allah:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api... (Q.S. At-Tamrin: 6)

2. Nahdhatul Ulama
Hukum merokok menurut sebagian besar ulama NU makruh. NU menyadari bahwa kebiasaan merokok baru dikenal di dunia Islam semenjak awal abad XI
hijriyah dan sejak itu hukum rokok atau merokok telah dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Di sebabkan tidak ada dalil dari al-Qur‘an maupun hadis yang secara khusus menjelaskan masalah hukum merokok, maka perbedaan mengenai hukum merokok pun tidak dapat dihindarkan. Hukum merokok berkutat pada perbedaan haram, mubah dan makruh. Membaca artikel yang ditulis KH Arwani Faishal di situs resmi NU berjudul Bahstul Masail tentang Hukum Merokok tidak didapatkan keterangan yang secara tegas mengatakan bahwa merokok hukumnya ini atau itu; mubah, haram, atau makruh. KH Arwani, wakil ketua lembaga Bahstuhl Masail ini mencoba memandang dari bebagai perspektif tentang fatwa-fatwa seputar hukum rokok, tidak secara tegas memilih pendapat mana yang paling kuat. Ia menyatakan bahwa pengharaman rokok pasti akan mendapat penolakan dari orang-orang yang tidak sepaham. Ia menulis: “Seandainya muncul fatwa, bahwa
korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.”
Memang terdapat nash al-Qur‘an dan sunnah yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan, kemudharatan dan kemafsadatan. Namun begitu dalil tersebut memiliki sifat yang umum sehingga sangat niscaya Ulama menafsirkannya berbedabeda. Dalam surat al-Baqarah Allah berfirman:
Artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
Dalam hadis juga disebutkan:
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat
kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah)
Para ulama fiqih, termasuk juga Ulama NU, memang telah sepakat bahwa segala sesuatu yang membawa kepada kemadharatan adalah haram. Namun demikian, jika muncul pertanyaan apakah merokok membawa kemadharatan? Apakah merokok tidak memiliki manfaat? Akan selalu berbeda satu jawaban dengan yang lainnya. Lain lagi jika seandainya semua sepakat, bahwa merokok
tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram. KH Arwani Faishal selanjutnya membagi pendapat seputar rokok menjadi tiga macam, yakni:

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang
tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok
bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.
Tiga macam hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin.
“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr.
Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.”
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) sebagaimana dikutip KH Arwani Faishal, yang artinya sebagai berikut:
Tentang tembakau… sebagian ulama menghukumi halal karena memandang
bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi…....Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya.
Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167), sebagaimana
dikutip KH Arwani Faishal, yang artinya sebagai berikut:
“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i
ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.”
Sebagaimana sudah kita ketahui, banyak di antara Ulama atau Kiai NU yang merupakan perokok. Dan sebagian besar dari Ulama NU mengatakan bahwa merokok hukumnya adalah makruh. Perbedaan pendapat NU dan Muhammadiyah dalam masalah hukum merokok ini dikarenakan penetapan „illah atau alasan hukum yang berbeda.
Jika Muhammadiyah berpendapat bahwa kebiasaan merokok sangat membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang disekitarnya, karena racun yang dikandung dalam sebatang rokok sangat banyak dan berbahaya. Maka, yang dipersoalkan oleh Ulama NU adalah, bahwa informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis tentang rokok adalah sangat detail sehingga sekecil apa pun kemadharatan dalam hisapan tembakau menjadi terkesan lebih besar.
KH Arwani Faishal mengatakan, apabila karakter penelitian medis semacam itu kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih
besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Demikian halnya dalam menetapkan hukum merokok. NU menganggap rokok memiliki kemudharatan yang kecil yang belum cukup untuk dijadikan dasar hukum pengharaman.
Jika merokok haram, lalu bagaimana dengan makanan-makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya, apakah juga haram? Kita tahu, banyak makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang
tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati
seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah
haram hukumnya.
"Sepertinya tidak dan belum akan ada perubahan, hukumnya (rokok) tetap makruh," ujar Ketua PB NU Masdar Farid Mas'udi, menjelang Muktamar NU ke-32 di Makasar 22-27 Maret 2010. Sementara itu, sebagaimana dilansir NU Online, KH Saefuddin Amsir, ketua pimpinan sidang Komisi Diniyyah Waqiyyah menyatakan tidak perlunya peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat(alasan) baru yang menyebabkan perrubahan hukum.
Mengutip kaidah fiqh, ia menyatakan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan alasan. Demikian juga berlaku pada hukum merokok.
Sementara itu menurut sekretaris komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah H M. Cholil Nafis merokok tetap dihukumkan makruh, karena hal ini tidak berakibat
atau membahayakan secara langsung, juga tidak memabukkan apalagi mematikan. Tidak ditinjau ulangnya hukum makruh merokok yang ditetapkan NU bukan berarti NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi, demikian Masdar Mas‘udi menjelaskan. Dan NU tentu saja sepakat dengan menggalakkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia.
Judul: BAB IV BEBERAPA MASALAH FIQH AL-IKHTILAF NU-MUHAMMADIYAH; Ditulis oleh Salim Ibrahim; Rating Blog: 5 dari 5

3 komentar:

  1. alhamdulillah .... penjeleasan khilafiah NU VS muhammadiah ini sangat strategis tuk diketahui oleh umat islam...agar lebih bijaksana menyikapi perbedaan pandangan yg salama ini terjadi... semoga penulis mendapat berkah Allah SWT. tulisan ini sebagai sedekah penulis tuk umat islam ....semoga pahala penulisan dilapangkan rizkinya oleh Allah SWT.
    Waslm. Tono

    BalasHapus
  2. sama - sama ...... makasih bnyak atas kunjungannya ...

    BalasHapus